Melainkan, penahanan suami Mulan Jameela itu kewenangan dari hakim.
"Kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa. Kalau terakhir kemarin di PT (pengadilan tinggi) ya hakim PT berarti.
Tapi kalau dia mengajukan kasasi berarti di MA. Intinya kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa," tegasnya.
Pada sidang sebelumnya, Ahmad Dhani mengajukan permohonan pindah penahanan, dari Surabaya ke Jakarta.
Ia berharap, dapat merayakan lebaran dengan keluarga, meski ia harus menjalaninya di penjara di Jakarta.