Berita Lamongan

Gara-gara Anaknya yang Berusia 6 Tahun Menangis, Orang Tua di Lamongan ini Harus Mendekam di Penjara

Gara-gara Anaknya yang Berusia 6 Tahun Menangis, Orang Tua di Lamongan ini Harus Mendekam di Penjara.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/HANIF MANSHURI
Tersangka Kuseni Mubarok sesaat setelah ditangkap Unit PPA Polres Lamongan, Kamis (20/12/2018) 

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Keributan antara teman yang masih bocah terkadang membuat orang tua ikut terlibat hingga memicu kesalahpahaman dan berakhir ke masalah hukum.

Inilah yang menyebabkan, Kuseni Mubarok (36), warga Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum dan mendekam di penjara.

Karena kasus penganiayaan yang dilakukan, Kuseni ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan dan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Lamongan, Kamis (20/12/2018) siang.

Nasib nahas yang dialami tersangka, bermula dari saat ia tiba di rumah mendapati anak laki-lakinya bernama Uki yang berusia 6 tahun sedang menangis.

Kuseni, yang mendapati anaknya menangis dan belum diketahui apa penyebabnya, dengan serta merta naik pitam.

Ia marah-marah dan melampiaskan kemarahannya dengan memukul-mukul barang yang ada dalam rumahnya.

Dengan wajah merah padam, tersangka semakin memuncak kemarahannya karena tangisan anaknya semakin keras.

Tersangka Kuseni kemudian berusaha mencari tahu, apa yang menyebabkan anak kecilnya itu menangis.

Entah bagaimana mulanya, tiba-tiba kemarahan Kuseni mengarah pada IA (11), anak tetangga depan rumahnya yang dituding sebagai penyebab anaknya menangis.

"Waktu IA sedang main di depan rumah, tiba-tiba korban IA ditarik masuk ke dalam rumah tersangka," kata Kanit PPA Polres Lamongan Aiptu Sunaryo SH, saat dikonfirmasi TribunJatim.com (Tribunmadura.com), Kamis (20/12/2018).

Nah, saat diseret masuk ke rumah tersangka itu, korban IA dicekik lehernya oleh tersangka.

Korban sampai mengaduh kesakitan dan menangis. Korban lalu IA pulang dan tangisan korban diketahui tantenya Murdi'ah (46).

Penganiayaan yang dilakukan tersangka meluas hingga ke telinga orang tua korban. Perkaranya melebar dan orang tua korban tak terima, hingga perkaranya dilaporkan ke polisi.

Tersangka Kuseni sempat kabur, namun jejaknya berhasil diendus polisi dan tersangka berhasil ditangkap.

"Tersangka diperiksa petugas dan karena 2 alat bukti telah terpenuhi. Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri," kata Sunaryo.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (2) atau ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved