Rumah Politik Jatim
Sumbangan Dana Kampanye Prabowo-Sandi di Jatim, Hampir Dua Kali Lipatnya Milik Jokowi-Makruf Amin
Sumbangan Dana Kampanye Prabowo-Sandi di Jatim, Hampir Dua Kali Lipat Milik Jokowi-Makruf Amin.
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tim Pemenangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat sumbangan dana kampanye jauh lebih besar dibanding rivalnya, Pasangan Capres dan Cawapres, Jokowi Widodo-Makruf Amin di wilayah Jatim.
Hal ini terungkap dari Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diberikan kepada KPU Jatim, Rabu (2/1/2019), dan oleh KPU Jatim resmi diumumkan, Kamis (3/1/2019).
Berdasar pengumuman tersebut, pasangan Prabowo-Sandi mendapat sumbangan dana kampanye sebesar Rp 292 juta. Sedangkan Jokowi-Makruf Amin hanya mendapat sumbangan sekitar Rp 150 juta.
• Sumbangan Dana Kampanye Parpol di Jatim, Golkar Tertinggi, Gerindra PPP dan 3 Partai Lain Nol Rupiah
Namun, kondisi ini berbeda halnya dengan partai pengusung kedua paslon. Partai pengusung paslon Jokowi-Makruf Amin di Jatim, justru mendapat lebih banyak sumbangan. Misalnya Golkar dan PDI Perjuangan yang menjadi partai dengan sumbangan tertinggi di Jatim.
Partai Golkar menjadi partai dengan sumbangan partai tertinggi dengan Rp 2,1 miliar dan PDI Perjuangan dengan Rp 1,09 miliar (hasil lengkap dapat dilihat pada daftar peserta penerimaan sumbangan).
Menariknya, dari laporan yang disampaikan tersebut, lima partai dinyatakan nihil, tidak tidak menerima sumbangan sama sekali alia nol rupiah. Yakni, Partai Gerindra, Garuda, PPP, PAN, dan Hanura.
• Lihat Proyek Pengendalian Banjir, Hujan Deras Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Kali Bogel Blitar
Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan, mengatakan, pelaporan tersebut menjadi salah satu tahapan yang telah dijadwallkan oleh KPU Jatim.
”Seluruh peserta pemilu, baik parpol, timses capres, hingga DPD memang dihimbau untuk melaporkan besaran sumbangan ini,” tegasnya, ketika ditemui di Surabaya, Kamis (3/1/2018).
Menurut Komisioner yang membawahi Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Jatim ini, sumbangan itu didapatkan sejak Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) yang dilaporkan tanggal 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019.
“Laporan itu merupakan akumulasi sumbangan sejak masa awal kampanye silam,” katanya.
• Kampanye Politik Zaman Now, Sandiaga Uno Blak-blakan Ngaku Sering Disawer, Jumlahnya Bikin Dia Kaget
Selain LADK, masing-masing peserta pemilu juga diwajibkan untuk memberikan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Apabila LADK dilaporkan pada awal kampanye, LPPDK diberikan pasca pemungutan suara, April mendatang.
”Sedangkan LPSDK sebenarnya tidak diwajibkan untuk dilaporkan. Namun, LPSDK akan menjadi bahan audit oleh kantor akuntan publik pada sekitar Mei mendatang,” ucap Insan Qoriawan.
Selain itu, LPSDK tersebut juga diberikan sebagai bentuk transparansi peserta pemilu kepada masyarakat sebagai calon konstituen.
• Dukung Jokowi-Makruf Amin di Pilpres 2019, Pemuda Pancasila Jatim Bentuk Siber Perangi Kabar Hoax
”Laporan sumbangan itu sebagai bentuk transparansi pembiayaan parpol. Hal ini juga akan kami laporkan kepada masyarakat,” bebernya.