Berita Madiun
Mulai 1 Februari 2019 Mendatang, Dishub Kota Madiun Tindak Tegas Kendaraan yang Diparkir Sembarangan
Aturan menindaktegas kendaraan yang diparkir di tempat yang dilarang parkir akan diberlakukan mulai 1 Februari 2019 mendatang.
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Pemkot Madiun, melalui Dinas Perhubungan Kota Madiun, menindaktegas kendaraan yang diparkir di tempat yang dilarang parkir.
Aturan menindaktegas kendaraan yang diparkir di tempat yang dilarang parkir akan diberlakukan mulai 1 Februari 2019 mendatang.
Tindakan tegas yang dimaksud, adalah dnegan pemberian sanksi berupa penggembosan ban kendaraan, penggembokan ban, penderekan kendaraan, dan sanksi denda.
"Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 37 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemberian sanksi akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2019," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Ansar Rasidi, saat dikonfirmasi, Selasa (15/1/2019).
• Pria Asal Banyuwangi Sekap hingga Perkosa Kekasih usai Ditolak Berhubungan Suami Istri di Kamar Kos
Ansar Rasidi menuturkan, penertiban parkir kendaraan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan berlalulintas.
Sebab, selama ini banyak tempat yang sebenarnya tidak boleh digunakan parkir, namun digunakan parkir oleh kendaraan roda dua ataupun roda empat.
"Contohnya di Jalan Alun-alun Utara, di depan Pendopo Kabupaten Madiun, sisi utara dilarang parkir, karena sisi selatan sudah digunakan parkir. Kalau dua-duanya digunakan parkir, akan menyebabkan kemacetan," jelasnya.
Dia menuturkan, nanti apabila sudah diberlakukan, kendaraan sepeda motor atau roda dua yang melanggar, akan dilakukan sanksi penggembosan ban.
• Dipimpin Dejan Antonic, Latihan Perdana Madura United Musim 2019 Hanya Dihadiri 5 Pemain
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil yang melanggar, akan dikenakan sanksi penggembokan dan denda Rp 100 ribu, serta sanksi penderekan dan denda Rp 250 ribu.
Sebelum perda tersebut diberlakukan, pihak Dinas Perhubungan Kota Madiun sudah melakukan sosialisasi dengan cara menempelkan stiker peringatan bagi kendaraan yang melanggar.
"Peringatan terakhir dengan menempel stiker. Kami nggak perlu terburu-buru, yang penting ada perubahan budaya di masyarakat, bukan berorientasi ke penindakan," imbuhnya. (rbp)
• Robert Lima Guimaraes Ungkap Alasan Dibalik Pilih Nomor Punggung 9, Sempat Inginkan Nomor Lain