Berita Kediri

Driver Ojol di Jombang Cabuli Penumpang di bawah Umur, Korban Dibujuk ke Kafe Kesukaannya

Di tengah perjalanan, pelaku menyampaikan maksudnya untuk mengajak korban jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Penulis: Sutono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/SUTONO
Driver ojek online Yulianto (berpenutup muka) yang diduga mencabuli penumpangnya saat dipamerkan ke awak media di Polres Jombang, Selasa (22/1/2019) 

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang meringkus Yulianto (40), driver ojek online, warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang Kota, ditangkap polisi.

Dia diduga mencabuli seorang pelajar di bawah umur, Mawar (14), nama samaran, warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, yang tak lain penumpang pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel Polres Jombang.

"YT (Yulianto) kami amankan. Kasusnya ditangani di unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, saat rilis kasus tersebut, Selasa (22/1/2019).

Pengendara Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Ir Soekarno Blitar saat Terjadi Angin Kencang

Dikatakan AKP Azi Pratas Guspitu, kasus pencabulan bermula ketika pelaku menjemput korban di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota, Jumat lalu (18/1/2019), sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Peterongan, usai belajar kelompok di rumah temannya.

"Karena tidak ada yang jemput, korban pesan ojek online Grab lewat aplikasi di ponselnya," beber AKP Azi Pratas Guspitu.

Tak lama setelah itu, pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB.

Petani Buah Naga di Banyuwangi Dapat Kontrak Pembelian 150 Ton dari 3 Perusahaan Asal Jakarta

Sebagaimana ojek online pada umumnya, pelaku juga mengenakan atribut perusahaan, yakni Grab.

"Pelaku menggunakan jaket hitam kombinasi hijau," imbuhnya.

Di tengah perjalanan, pelaku menyampaikan maksudnya untuk mengajak korban jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Karena ajakannya ditolak, pelaku merayu dengan mengajak nongkrong di kafe yang disukai korban.

OYO Hotels Targetkan Penambahan 25 Hotel Budget di Kota Surabaya Setiap Bulan

Karena terus didesak, korban akhirnya menyetujui ajakan pelaku untuk nongkrong di kafe.

Untuk laporan ke perusahaan agar terlihat sudah mengantarkan penumpang sampai tujuan, pelaku melajukan kendaraan sampai dekat rumah korban.

"Namun tidak sampai rumah korban, pelaku berhenti dan mengkonfirmasi aplikasinya, pelanggan telah sampai ke tujuan. Selanjutnya aplikasi dimatikan," imbuh AKP Azi Pratas Guspitu.

Selanjutnya pelaku membonceng korban ke rumah kakaknya di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan.

Hadir di Kota Surabaya, OYO Hotels Fokuskan Investasi Infrastruktur Penginapan Budget Lokal

"Alasannya akan mandi dahulu sebelum ngopi," bebernya.

Tak curiga, korban santai saja saat diajak pelaku masuk ke rumah.

"Kebetulan korban juga perlu mencharge ponselnya," kata AKP Azi Pratas Guspitu.

Pelaku yang sudah tak sabar, lantas menggiring korban masuk ke dalam kamar.

OPPO Perpanjang Masa Cashback Rp 1 Juta untuk Perangkat OPPO R17 Pro hingga 31 Januari 2019

"Di dalam kamar itulah, pelaku menidurkan korban di kasur kemudian meremas-remas payudara korban dan juga menciumi bibir korban," bebernya.

Mendapat pelakuan seperti itu, korban memberontak dan mengancam berteriak-teriak minta tolong.

"Akhirnya pelaku ketakutan dan menghentikan perbuatannya," imbuhnya.

Jalan Bandung Kota Malang Terapkan Aturan Drop Zone, Wali Murid Sekolah Mulai Taat

Korban segera menghubungi teman-temannya minta dijemput, dilanjutkan menghubungi petugas.

Sejumlah tim buru sergap dan unit PPA Polres Jombang segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah ponsel, satu jaket ojek online hitam kombinasi hijau, satu unit sepeda motor, satu jaket Levis biru, dan satu buah leging hitam.

TPA Talangagung Segera Terapkan Metode Pengelolaan Sanitary Landfill Atasi Persoalan Sampah

Kepada petugas dirinya mengaku baru sekitar empat bulan menjadi ojek online.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

”Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Pratas menegaskan.(uto/sutono)

Target Agoes Soerjanto seusai Resmi Jabat CEO Baru Arema FC Gantikan Iwan Budianto

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved