Rumah Politik Jatim

Seusai Divonis 1,5 Tahun di Jakarta, Ahmad Dhani Giliran Ditunggu Kasus Ujaran Kebencian di Surabaya

Usai Divonis 1,5 Tahun di Jakarta, Ahmad Dhani Giliran Ditunggu Jerat Kasus Ujaran Kebencian di Surabaya.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Mujib Anwar
SURYA/M ROMADONI
Ahmad Dhani saat tiba di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (17/1/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Belitan kasus hukum tampaknya masih menghampiri musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo.

Setelah divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara, akibat kasus ujaran kebencian. 

Kini, Ahmad Dhani juga ditunggu kelanjutan kasus hate speech terkait ucapan idiot yang disampaikannya saat menghadiri acara di Surabaya.

Karena masih ada satu kasus yang wajib dihadapi Ahmad Dhani di Surabaya, pihak Kejati Jatim menyatakan akan meminta pemindahan penahanan.

Rencananya, Kejati Jatim akan meminta pemindahan penahananan Ahmad Dhani dari Jakarta ke Surabaya.

Ahmad Dhani Langsung Ditahan Usai Divonis 1,5 Tahun, Ketua MPR Nilai Ada Perlakuan Berbeda

Ahmad Dhani Tampak Santai Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim, Kan Pernah Disidang di Jakarta

Mau Pulang ke Rumah Merayakan Hari Ultah Istri, David Malah Dapati Istrinya Tewas Dengan Selingkuhan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, permohonan pemindahan penahanan mantan suami Maia Estianty itu bertujuan dapat mempermudah proses persidangan.

Pasalnya, sidang yang akan dihadapi Ahma Dhani nanti akan berlangsung di PN Surabaya.

Tapi, Richard mengaku pihaknya masih menunggu jadwal sidang Dhani dari PN Surabaya.

"Saat ini, kami masih menunggu penetapan dari hakim (PNSurabaya) terkait jadwal sidangnya," ujarnya, Selasa (29/1/2019).

Menurut Richard Marpaung, pemindahan itu telah sesuai dengan prosedur normatif. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutor terkait upaya pengalihan penahanan itu.

Bila hasil koordinasi itu telah keluar, nantinya, akan disampaikan dalam bentuk surat permohonan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, agar Ahmad Dhani dapat dialihkan penahanannya ke Surabaya.

"Dari penetapan itu, kami berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan untuk bersurat ke PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta untuk kami pindahkan ke Rutan," tegasnya.

Setelah Lebih 40 Tahun Mati, Jalur Kereta Api di Madura Mau Diaktifkan Lagi, 2030 Diprediksi Operasi

Mokong, Delapan WNA Asal China dan Korea Ditindak dan Dideportasi Imigrasi Surabaya

Andalkan Rasa, Begini Proses Mendebarkan Yon Taifib Angkat 3 Korban Avanza Tercebur Sungai Brantas

Namun, terkait Rutan mana yang akan dihuni Ahmad Dhani, Richard mengaku belum tahu menahu. Kejati Jatim akan menyerahkan pada keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami masih menunggu surat penetapan dari hakim terlebih dulu, selanjutnya kami dapat melakukan upaya pemindahan penahanan terhadap yang bersangkutan (Ahmad Dhani)," tegasnya.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved