Rumah Politik Jatim
Seusai Divonis 1,5 Tahun di Jakarta, Ahmad Dhani Giliran Ditunggu Kasus Ujaran Kebencian di Surabaya
Usai Divonis 1,5 Tahun di Jakarta, Ahmad Dhani Giliran Ditunggu Jerat Kasus Ujaran Kebencian di Surabaya.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Belitan kasus hukum tampaknya masih menghampiri musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo.
Setelah divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara, akibat kasus ujaran kebencian.
Kini, Ahmad Dhani juga ditunggu kelanjutan kasus hate speech terkait ucapan idiot yang disampaikannya saat menghadiri acara di Surabaya.
Karena masih ada satu kasus yang wajib dihadapi Ahmad Dhani di Surabaya, pihak Kejati Jatim menyatakan akan meminta pemindahan penahanan.
Rencananya, Kejati Jatim akan meminta pemindahan penahananan Ahmad Dhani dari Jakarta ke Surabaya.
• Ahmad Dhani Langsung Ditahan Usai Divonis 1,5 Tahun, Ketua MPR Nilai Ada Perlakuan Berbeda
• Ahmad Dhani Tampak Santai Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim, Kan Pernah Disidang di Jakarta
• Mau Pulang ke Rumah Merayakan Hari Ultah Istri, David Malah Dapati Istrinya Tewas Dengan Selingkuhan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, permohonan pemindahan penahanan mantan suami Maia Estianty itu bertujuan dapat mempermudah proses persidangan.
Pasalnya, sidang yang akan dihadapi Ahma Dhani nanti akan berlangsung di PN Surabaya.
Tapi, Richard mengaku pihaknya masih menunggu jadwal sidang Dhani dari PN Surabaya.
"Saat ini, kami masih menunggu penetapan dari hakim (PNSurabaya) terkait jadwal sidangnya," ujarnya, Selasa (29/1/2019).
Menurut Richard Marpaung, pemindahan itu telah sesuai dengan prosedur normatif. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutor terkait upaya pengalihan penahanan itu.
Bila hasil koordinasi itu telah keluar, nantinya, akan disampaikan dalam bentuk surat permohonan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, agar Ahmad Dhani dapat dialihkan penahanannya ke Surabaya.
"Dari penetapan itu, kami berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan untuk bersurat ke PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta untuk kami pindahkan ke Rutan," tegasnya.
• Setelah Lebih 40 Tahun Mati, Jalur Kereta Api di Madura Mau Diaktifkan Lagi, 2030 Diprediksi Operasi
• Mokong, Delapan WNA Asal China dan Korea Ditindak dan Dideportasi Imigrasi Surabaya
• Andalkan Rasa, Begini Proses Mendebarkan Yon Taifib Angkat 3 Korban Avanza Tercebur Sungai Brantas
Namun, terkait Rutan mana yang akan dihuni Ahmad Dhani, Richard mengaku belum tahu menahu. Kejati Jatim akan menyerahkan pada keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami masih menunggu surat penetapan dari hakim terlebih dulu, selanjutnya kami dapat melakukan upaya pemindahan penahanan terhadap yang bersangkutan (Ahmad Dhani)," tegasnya.
Sambut Pemilu 2019, BMKG Prediksi Cuaca di Hari Pencoblosan Akan Cerah Berawan |
![]() |
---|
Pemilu 2019 Melibatkan Proses yang Luar Biasa, Polda Jatim Imbau Masyarakat Tidak Golput |
![]() |
---|
KPU Bangkalan Wanti-Wanti KPPS yang Tidak Bagikan Formulir C6 Akan Terancam Pidana |
![]() |
---|
Alamak, Pendukung Jokowi dan Prabowo Taruhan Satu Hektar Tanah Viral di Media Sosial Facebook (FB) |
![]() |
---|
Persela Lamongan Beri Libur Latihan Jelang Coblosan Pemilu 2019, Berharap Para Pemain Tidak Golput |
![]() |
---|