Rumah Politik Jatim

Ahmad Dhani Dijebloskan Penjara, Posisi Nyaleg DPR RI Terancam, Pengamat: Elektabilitasnya Hanya 4 %

Ahmad Dhani Dijebloskan Penjara, Pencalonanya maju DPR RI Terancam, Pengamat: Elektabilitasnya Hanya 4 Persen.

Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Mochtar W Oetomo menilai dijebloskannya musisi yang juga politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo ke penjara LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian, tidak berdampak langsung pada elektabilitas pasangan Capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun, dengan Ahmad Dhani mendekam di penjara, pencalonannya sebagai Caleg DPR RI Partai Gerindra dari Dapil Jatim (Surabaya dan Sidoarjo) menjadi terancam. 

Menurut Mochtar W Oetomo, meski Ahmad Dhani mejadi salah satu simbolisasi Tim Prabowo-Sandi, publik sudah memahami bahwa Ahmad Dhani secara personal memang penuh dengan kontroversi.

"Berbeda dengan konteks pencalonan Pilpres, yang paling menentukan tetap figur Capres dan cawapresnya, bukan figur Jurkam ataupun timnya," tegasnya, saat dihubungi TribunJatim.com (Grup Tribunmadura.com), Kamis (31/1/2019).

Selain itu, di kubu Capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Makruf Amin pun juga tidak terlepas dari kontroversi.

Sehingga dijebloskannya Ahmad Dhani yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jatim I (Surabaya dan Sidoarjo) dari Partai Gerindra ini dinilai Mochtar W Oetomo tidak mempengaruhi elektabilitas masing-masing Paslon Capres-cawapres.

Karena kontroversi semacam ini bukan hanya sekali dua kali terjadi baik itu dari nomor urut 01 maupun 02.

"Kerugian secara langsung, adalah pencalegan Ahmad Dhani, tentu secara personal akan menggerus elektabilitas dia," tegasnya.

Seusai Divonis 1,5 Tahun di Jakarta, Ahmad Dhani Giliran Ditunggu Kasus Ujaran Kebencian di Surabaya

Ahmad Dhani Langsung Ditahan Usai Divonis 1,5 Tahun, Ketua MPR Nilai Ada Perlakuan Berbeda

BREAKING NEWS - #Save Vanessa Angel Korban Prostitusi Online, Barisan Emak-emak Demo Polda Jatim

Kampanye Bareng Sandiaga Uno, Putra Pendiri NU Gus Hasib: Jika Prabowo Menang, Menteri Agama dari NU

Meski popularitas Ahmad Dhani semakin naik setelah dia ditahan di LP Cipinang, Mochtar W Oetomo menilai, popularitas tersebut tidak berbanding lurus dengan elektabilitasnya yang masih rendah.

"Ahmad Dhani ini tidak linear antara popularitas dengan elektabilitasnya, terakhir Popularitas dia kan menyentuh angka 80 persen tapi elektabilitasnya masih dikisaran 3-4 persen jadi tidak linier," bebernya.

Bahkan menurut Mochtar, dengan dijebloskannya Ahmad Dhani ke penjara akan membuat elektabilitas mantan suami Maia Estianty ini akan cenderung semakin turun.

"Itu tidak terlepas dari track record dia, publik kan pasti menilai track record seseorang, memang dia beruntung sebagai karena mempunyai popularitas tapi kan bukan jaminan dipilih, ini terjadi di kasus Ahmad Dhani," ucapnya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani resmi divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019) terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Elektabilitas Jokowi Naik Pasca Debat Versi LSI Denny, TKD Jatim: Swing Voter Sudah Tentukan Pilihan

Kampanye Politik Zaman Now, Sandiaga Uno Blak-blakan Ngaku Sering Disawer, Jumlahnya Bikin Dia Kaget

Dukung Jokowi, 15 Ribu Alumni Perguruan Tinggi dan Relawan di Jatim Akan Deklarasi di Tugu Pahlawan

Paska Pidato Kebangsaan, Rachmawati Soekarnoputri: Dukungan ke Prabowo-Sandi Semakin Besar

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo menilai proses hukum yang menjerat koleganya Ahmad Dhani begitu sarat akan unsur politis.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved