Berita Sampang
Bawaslu Sampang Turunkan Paksa 353 APK yang Melanggar Aturan di 6 Kecamatan Berbeda
Bersama aparat Satpol PP Sampang, penurunan APK berlangsung selama 13 jam dimulai pukul 08.00 - 21.00 WIB.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Bawaslu Sampang menurunkan 353 alat peraga kampanye (APK) secara paksa yang menyalahi aturan, Rabu (6/2/2019).
Bersama aparat Satpol PP Sampang, penurunan APK berlangsung selama 13 jam dimulai pukul 08.00 - 21.00 WIB.
Penurunan APK yang menyalahi aturan itu dilakukan di enam kecamatan, di antaranya Kecamatan Jrengik, Kedundung, Omben, Banyuates, Tambelengan, dan Sampang.
• Sandal Vanessa Angel Sempat Copot hingga Terinjak saat Dijemput Penyidik Polda Jatim
Beberapa anggota Bawaslu Sampang dan Satpol PP Sampang menurunkan satu berukuran besar menyalahi aturan di Jalan Trunojoyo.
Petugas dengan sigap memotong kawat-kawat yang melekat di APK di pohon pinggir jalan.
Komisioner Bawaslu Sampang Divisi Penindakan Pelanggaran, Yunus Ali Ghafi mengatakan, kebanyakan APK menyalahi aturan dengan menempelkan menggunakan paku di pohon.
"Dengan hasil 133 tersebut adalah APK yang menyalahi peraturam Bupati (Perbub) 47 tahun 2017 dimana APK dipaku di pohon dan menempel pada tiang listrik," ujarnya, Kamis (7/2/2019).
• Makna Kaus Hitam Ahmad Dhani Bertulis Tahanan Politik saat Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
"Ada juga yang melintang di jalan raya," imbuhnya.
Saat jalanan kota, Bawaslu Sampang juga menemukan bendera partai PPP yang menempel di tiang listrik.
Mereka kemudian langsung mencabut bendera tersebut secara paksa.
"Sejak 13 jam melakuakan pengamanan APK di enam kecamatan ahamdulila berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya bentrok dan sebagainya," tutupnya.
• Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya, Ahmad Dhani Dinilai Tak Perlu Tempati Sel Mapenaling