Banyak Warga yang Terjerat Pinjaman Online, Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Cek Legalitasnya Dulu
Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya melakukan sosialiasi sekaligus himbauan kepada Masyarakat Surabaya, soal Fintech.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya melakukan sosialiasi sekaligus himbauan kepada Masyarakat Surabaya, soal Fintech.
Fintech adalah singkatan dari Financial Technology, atau yang berarti pinjaman online.
Seiring ramainya fintech, ternyata banyak kasus terkait sistem ini. Banyak masyarakat yang terjerumus dalam bunga pinjaman yang membengkak, karena terlena dengan kemudahan yang ditawarkan.
Yusron Sumartono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya mengatakan, banyak masyarakat yang menjadi korban lembaga fintech yang belum jelas legalitasnya.
• Tim Pansel Direksi PT Sumekar Ajak Bawa ke Proses Hukum, Jika Ada Pihak yang Merasa Dirugikan
• Karangan Bunga Mulai Banjiri Kediaman Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
• Satpol PP Kota Kediiri Angkut Empat Pasangan Kumpul Kebo di Malam Hari Valentine
Yusron menceritakan biasanya jasa fintech yang belum jelas legalitasnya akan memberikan kemudahan-kemudahan syarat pinjaman.
Seperti tanpa biaya pendaftaran dan status bunga yang tidak jelas bagi pemohon, sehingga berakibat membengkaknya tagihan-tagihan di belakang.
“Karena menggunakan aplikasi berbasis online, dimungkinkan saja mereka juga bisa menarik data-data pribadi kita. Kadang juga mau bayar sulit, sehingga lambat laun timbul bunga tinggi, akhirnya membengkak bunganya,” kata Yusron, Kamis (14/2/2019).
Sebetulnya regulasi pinjaman berbasis online telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia mengimbau kepada masyarakat, khususnya Surabaya agar berhati-hati dengan lembaga pinjaman online yang belum terdaftar status legalitasnya di OJK.
"Sebetulnya semuanya sudah diatur dalam peraturan OJK dan sudah diedarkan melalui website www.ojk.go.id. Jadi hati-hati dengan iming-iming tawaran yang menggiurkan atau kemudahan melakukan pinjaman,” jelasnya.
Sebelum melakukan pinjaman sebaiknya masyarakat mengecek terlebih dahulu status legalitas lembaga fintech tersebut.
Apakah lembaga fintech sudah terdaftar OJK atau belum, jika belum, berarti lembaga fintech tersebut tidak resmi.
Namun, jika masyarakat ragu terhadap lembaga fintech berbasis online, lebih baik disarankan datang langsung ke bank-bank resmi.
Renny Wulandari, Direktur Utama PT. BPR Surya Artha Utama menyampaikan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman, ada solusi lain, yaitu mengajukan pinjaman melalui jasa pinjaman kelompok di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
• Pendaftaran SNMPTN Diperpanjang Sampai 16 Februari 2019, Antisipasi Banjir Pendaftar di Hari H
• Pengalihan Lalu Lintas dan Kantong Parkir Penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim di Surabaya
• Penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Digelar Sampai Malam Hari, Simak Jadwal Lengkapnya
“Saat ini BPR sudah menjangkau masyarakat Surabaya. Bahkan tidak hanya Surabaya, sekitar Surabaya juga ada, Sidoarjo dan Gresik,” katanya.