Dapat Pesan Saat Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Uno: Enjoy Aja Saat Kampanye, Hadapi dengan Senyuman

Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno datang menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Klas I Surabaya di medaeng Sidoarjo, Sabtu (16/02/2019).

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com
Sandiaga Uno dan Ahmad Dhani 

Dalam Sidang lanjutan kasus Ahmad Dhani yang di gelar pada Kamis (14/2/2019) siang ini, Jaksa Penuntut Umum menolak semua eksepsi kuasa hukum Ahmad Dhani.

Mengutip dari Tribun Jatim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki tolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik dalam 'vlog idiot'.

"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).

JPU Rakhmat Hari Basuki secara tegas menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.

Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.

Adapun lima poin yang ditolak tersebut menurut JPU diantaranya, tidak diberinya tanggal dalam dakwaan.

Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.

“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sebagian Surat Suara Pemilu 2019 Sudah Tiba di Kabupaten Sampang

Wisata Api Tak Kunjung Padam di Pamekasan Alternatif Wisata yang Suguhkan Keajaiban Alam

Debat Pilpres 2019 Putaran Kedua Akan Berlangsung, KPU RI Sebut Persiapan Sudah 95 Persen

Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya.

“Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” tandasnya.

Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian, Hary menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya. (Kukuh Kurniawan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved