Kepala Dinas Kominfo Diperiksa Polisi Terkait Akun Facebook Puji Ati yang Sebarkan Ujaran Kebencian
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung memanggil Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Tranggono, Kamis (28/2/2019).
Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG- Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung memanggil Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Tranggono, Kamis (28/2/2019).
Tranggono dimintai keterangan sebagai saksi, dalam perkara akun penyebar kebencian, Puji Ati.
Tranggono tiba di Mapolres Tulungagung sekitar pukul 09.00 WIB, dengan mengenakan kemeja batik warna terang.
Ia menjalani pemeriksaan sekitar empat jam lebih di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung.
• Konjen Jepang Anugerahi Bintang Tanda Jasa Pada Pria yang Sempat Jadi Penjual Rokok, Kok Bisa?
• Kunjungi Bangkalan, Pangdam V Brawijaya Sebut Gangguan dan Titik Rawan Pemilu Belum Tampak
• Anniversary yang Ke-5, MPI IAIN Madura Gelar Turnamen Futsal Se-Madura Guna Pererat Silaturrahmi
"Hari ini saya memenuhi panggilan Polres Tulungagung, untuk dimintai keterangan," terang Tranggono selepas pemeriksaan.
Namun Tranggono mengaku lupa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
Yang dia ingat materi pertanyaan seputar akun Facebook Puji Ati.
Dalam kesempatan ini Tranggono menegaskan, dirinya tidak kenal dengan orang yang menjalankan akun Puji Ati.
"Saya dipanggil karena nama saya disebut," ujarnya.
• Sengketa Tak Kunjung Selesai, SDN Banbaru 1 di Sumenep ini Kembali Disegel Warga
• Nelayan Jaring Sarkak Ditangkap, Kini Polisi Air Sumenep Sedang Mendalami Kasusnya
• Sempat Hampir Punah, Batik Podhek Pamekasan Tenar Hingga Mancanegara, Perajin Butuh Pelatihan Lebih
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Endro Tri Wahyono memberikan pernyataan pendek.
Menurutnya pemanggilan Tranggono adalah yang pertama.
"Dia menjadi kasus dalam perkara akun Puji Ati," ujarnya.
Pemilik akun Facebook Puji Ati, Rohmad Koerniawan alias Wawan memang sudah ditangkap dan menjalani proses hukum.
Namun saat di depan wartawan dan Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, Wawan mengaku menjalankan akun Puji Ati berdasar pesanan.
Pemesan ini memberikan materi yang harus diunggah, sekaligus memberikan sejumlah imbalan.
Wawan mengaku mendapatkan uang hingga Rp 10 juta.
Salah satu namanya yang dicatut Wawan sebagai penyandang dana adalah Tranggono.
Sebelumnya polisi juga sudah memeriksa tujuh saksi yang diduga terkait dengan keberadaan akun Puji Ati.
Mereka berasal dari orang-orang yang mengaku wartawan dan aktivis LSM.
Satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
• Harga Ikan Sriwit Naik, Juragan Asal Probolinggo Langsung Borong Ikan di Pamekasan
• KPU Sampang Ragukan 33.019 Data Pemilih, Ternyata Banyak yang Tak Singkron dan Karena Hal ini
• Program Sumur Bor Air Bersih dari Kementerian ESDM, Wakil Bupati Sampang: Harap Dijaga Baik-Baik
Sebelumnya Wawan membuat heboh Tulungagung dengan akun Puji Ati.
Akun ini dikenal sangat berani menyerang sejumlah pejabat di Tulungagung, mulai dari Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan, Ketua DPRD, Plt Bupati dan anggota DPR RI.
Semua materi yang diunggah adalah hoaks dan berisi ujaran kebencian.
Belakangan muncul dugaan, akun ini juga dipakai memeras pejabat. (David Yohanes)