Berita Pasuruan

Mark Up Anggaran Kegiatan di Dispora Pasuruan Tembus Ratusan Juta, Kejari Periksa Puluhan Pejabat

Mark Up Anggaran Kegiatan di Dispora Kabupaten Pasuruan Tembus Ratusan Juta, Kejari Periksa Puluhan Pejabat.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/GALIH LINTARTIKA
Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Madin (Porsadin) yang digelar Dispora Kabupaten Pasuruan. 

TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri alias Kejari Kabupaten Pasuruan sudah memeriksa 24 saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan.

Dari 24 saksi itu, Korps Adhyaksa sudah memeriksa Kepala Dispora Kabupaten Pasuruan Abdul Munif, dua kepala bidang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Kuasa Pengguna Anggaran.

Masing-masing saksi, sudah diperiksa Kejari Kabupaten Pasuruan sebanyak dua kali. Dengan begitu, pemeriksaan 24 orang saksi ini sudah dianggap cukup.

Saat ini, Kejari Kabupaten Pasuruan masih menunggu ahli untuk mengetahui nilai kerugian negara.

"Kami belum tentukan tersangkanya siapa, tapi kalau calon tersangkanya sudah pasti ada. Status 24 orang itu masih saksi sekarang," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, Jumat (1/3/2019) siang.

Ia menyampaikan, akan menentukan tersangka setelah gelar perkara dan mengetahui nilai kerugian negaranya berapa.

Dia belum mendapatkan nilai rinci kerugian itu sekarang karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari ahli.

"Kalau itung-itungan kasar ya sekitar Rp 350 juta. Tapi itu bisa jadi lebih besar dan lebih kecil. Intinya kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari ahli lebih dulu. Tidak mau menyebutkan angkanya sebelum ada hasil pasti dari ahli," tambah Denny Saputra.

Sekadar diketahui, anggaran yang menjadi pantauan penyidik tim Kejari Kabupaten Pasuruan adalah anggaran tahun 2017.

Di tahun itu, Dispora yang notabene dinas baru mendapatkan anggaran Rp 12 miliar. Yang menjadi fokus penyidik adalah di anggaran Rp 8 miliar untuk bidang olahraga itu.

Saat itu, Dispora banyak menjalankan kegiatan, mulai dari kegiatan seperti Pekan Seni dan Olahraga Madrasah Diniyah (Madin), jalan sehat sarungan dan masih banyak lagi.

Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket), tim penyidik menemukan sejumlah penyimpangan. Ada beberapa kegiatan yang menghabiskan sejumlah anggaran diduga kuat di mark up.

Hal itu diperkuat dengan banyaknya temuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan yang tidak dipenuhi sekaligus didukung oleh bukti kuat, akuntabel dan terpercaya.

"Untuk sementara, jangan diekspose modus operandinya lebib dulu, kecuali nanti kalau sudah ada penetapan tersangka. Kenapa, karena rawan menghilangkan alat bukti dan lain-lain," jelasnya.

Yang jelas, lanjut dia, mark up itu dilakukan hampir di setiap kegiatan yang dilakukan. Nominalnya atau besaran mark upnya bervariasi. Mulai nilai jutaan sampai puluhan juta rupiah.

"Ada yang mulai Rp 1 juta - Rp 30 juta juga ada. Nanti detailnya akan kami buka secara gamblang semuanya," lanjut dia

Saat disinggung apa ada keterlibatan kepala dinas dalam kasus ini ? Denny menyampaikan, sejauh ini, pihaknya masih mendalami kasus ini. Kalau melibatkan siapa - siapa saja itu peluangnya masih terbuka.

"Bisa saja melibatkan bisa saja tidak. Yang jelas banyak penyimpangan dalam penggunaan anggaran ini. Tapi, saya belum bisa sampaikan secara rinci karena memang menunggu kami tetapkan tersangkanya," pungkas Denny Saputra.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved