Terbukti Lakukan Jual Beli Bayi Melalui Instagram dan Whatsapp, Sejoli ini Divonis 3 Tahun Penjara
Sejoli Bob Nehemia Pangihutan Sibuea dan Florentina Sukmawati secara bersamaan divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim PN Surabaya
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Ibunda Cicik berkali-kali mengusap air mata dengan kedua punggung tangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kholil Askohar mengatakan, ketua majelis hakim sudah cukup bijak dalam menentukan vonis.
Sebab, kliennya bisa dihukum lebih berat, yakni selama 20 tahun karena melanggar pasal anak dan aborsi.
"Saya rasa putusan ketua majelis hakim cukup bijak. Karena ancaman pasal anak dan aborsi 20 tahun, setelah kami perjuangkan menjadi 7 tahun," katanya saat ditemui seusai sidang.
Kholil mengaku, pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
"Meski kami masih memiliki hak untuk mengajukan banding, namun kami masih akan melakukan musyawarah bersama pihak keluarga," tandasnya.
Selain Cicik dan Dimas, bidan pengirim obat penggugur janin Nur Saadah Utami Pratiwi (25), juga menjalani sidang vonis.
Terdakwa divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider satu bulan.
• Hati-Hati, Ternyata ini Alasan Ular Memasuki dan Tinggal di Dalam Rumah
Sebelumnya, Dimas dan Cicik melakukan aborsi di sebuah villa yang berada di Kecamatan Pacet, Minggu (12/8/2018).
Aborsi itu dilakukan dengan bantuan obat penggugur janin, yang didapat dimas dari Nur Saadah Utami Pratiwi.
Obat penggugur janin ditenggak Cicik dan keesokan harinya, bayi yang dikandung Cicik pun gugur.
Dimas yang panik kemudian membawa Cicik dan bayi ke Puskesmas Gayaman.
Namun karena panik, Dimas meletakkan bayi tersebut ke dalam jok motor Yamaha NMAX.
Karena jarak antara villa dan Puskesmas Gayaman lumayan jauh, bayi tersebut dinyatakan kritis dan tak seberapa lama meninggal dunia. (Syamsul Arifin, Danendra Kusuma)