Terbukti Lakukan Jual Beli Bayi Melalui Instagram dan Whatsapp, Sejoli ini Divonis 3 Tahun Penjara

Sejoli Bob Nehemia Pangihutan Sibuea dan Florentina Sukmawati secara bersamaan divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim PN Surabaya

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
theasianparent.com
ilustrasi bayi 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sejoli Bob Nehemia Pangihutan Sibuea dan Florentina Sukmawati secara bersamaan divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Sifa'urosidin.

Hakim menyatakan mereka terbukti bersalah memperdagangkan anak kandungnya secara ilegal.

Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain divonis pidana penjara, keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 60 juta. Bila tidak sanggup maka harus diganti dengan pidana satu bulan kurungan.

Warga Protes Istighotsah Kubro KH Maruf Amin yang Digelar di Stadion Ratu Pamelingan Pamekasan

Kiper Madura United M Ridwan Hadapi Mantan Tim, Sebut Motivasi Tersendiri Jadi yang Terbaik

Rocky Gerung Pertanyakan Kartu Pra Kerja Program Jokowi: Jika Diterapkan Banyak yang Berhenti Kerja

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J. Efendi. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa sama-sama mengajukan banding.

"Dari keluarga mengajukan banding karena vonisnya terlalu berat. Terdakwa sebenarnya hanya menitipkan dan akan diambil lagi, tidak dijual," kata pengacara terdakwa, Gusti Prasetyo Utomo, Selasa, (19/3/2019).

Bob dan Florentina menjual bayi karena sudah memiliki anak sebelum menikah resmi.

Keduanya mengaku tidak sanggup merawat bayi yang baru dilahirkan karena belum bekerja dan tidak memiliki penghasilan tetap.

Pelatih MU Dejan Antonic Akan Persiapkan Skema Bahkan Sampai Ekstra Time saat Lawan Persela

Hadiri Istighotsah Kubro, Cawapres KH Maruf Amin Pamer Kartu Program Unggulan Paslon 01

Sulit Menang Lawan Persela di Lamongan, Pelatih Madura United Akan Bawa Komposisi Tim yang Berbeda

Mereka yang berasal dari Tangerang rencananya hanya akan menitipkan bayi tersebut ke Mafaza Nurwahyu.

Bayi itu akan mereka ambil kembali setelah bekerja dan mendapatkan penghasilan tetap.

Hakim menyatakan bahwa vonis terhadap keduanya sama dengan yang diterima Mafaza yang berperan sebagai pembeli bayi.

Perempuan asal Membantah itu telah divonis terlebih dahulu. Vonis terhadap guru ini sama persis dengan yang diterima Bob dan Florentina.

Mafaza mengaku terpaksa membeli bayi secara tidak resmi karena kesulitan mengadopsi bayi secara legal. Dia sebelumnya sempat mendatangi sejumlah panti asuhan untuk mengadopsi bayi.

Mafaza berkeinginan membeli bayi karena sudah lama tidak diketahui keturunan.

Ketika itu dia mengenal Alton dan Yuvi Berliana Sari melalui akun Instagram konsultasi hati. Yuvi merupakan admin akun tersebut. Mafaza membayar Rp 3,5 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved