Terbukti Lakukan Jual Beli Bayi Melalui Instagram dan Whatsapp, Sejoli ini Divonis 3 Tahun Penjara

Sejoli Bob Nehemia Pangihutan Sibuea dan Florentina Sukmawati secara bersamaan divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim PN Surabaya

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
theasianparent.com
ilustrasi bayi 

Mafaza bisa bertemu dengan Bob dan Florentina setelah dihubungkan Althon Pinandhita yang merupakan otak dari sindikat perdagangan bayi.

KH Maruf Amin Ngaji Bersama dan Berikan Ijazah Kitab Sahih Bukhari ke Santri Annuqayah Sumenep

KH Maruf Amin di Ponpes Annuqayah Sumenep, Minta Doa Restu dan Sebut Warga NU Harus Dukung Kader NU

Bertandang Lawan Persela di Piala Presiden 2019, Pelatih Madura United Akui Akan Jadi Laga Menarik

Alton membuat grup WhatsApp (WA) untuk mempertemukan calon pembeli dan penjual bayi.

Puluhan anggota yang tergabung dalam grup tersebut dihimpun dari akun Instagram @konsultasihatipruvate. Terdakwa Yuvi Berliana Sari dan pembeli bayi Mafazza Nurwahyu juga tergabung dalam grup tersebut.

Dalam sidang terpisah, Alton juga divonis tiga tahun penjara.

Terdakwa kasus pembuangan bayi dalam jok motor, Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rochmatul Hidayati (21), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (18/3/2019).

Saat menjalani sidang, kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukum dan kedua orang tua.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Endra Hutabarat menyatakan, dalam amar putusan kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melawan hukum.

Gubernur Jatim Khofifah Minta Pengamanan Berlapis dan Berjenjang untuk Amankan Pemilu 2019

Percepatan Pembangunan dan Investasi, Ketua Kadin Bangkalan Minta Presiden Keluarkan Keppres

Aktivitas Gunung Bromo Kembali Meningkat, Tercatat Letusan Disertai Hujan Abu Sebanyak 28 Kali

Hendra Hutabarat memutuskan untuk memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 10 tahun penjara.

Dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan peci hitam, Dimas tampak tenang mendengarkan vonis.

Sesekali Dimas menggenggam kedua tangannya sembari menundukkan pandangan saat Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan, seakan menyesali perbuatannya.

Berbeda dengan Dimas, Cicik lebih tenang saat mendengarkan putusan vonis.

Saat hakim menyatakan dirinya divonis 7 tahun penjara, situasi pun berubah.

Cicik langsung menundukkan pandangan dan matanya tampak berkaca-kaca.

Ibunda Cicik yang duduk di kursi barisan belakang, tak kuasa mendengar vonis.

Bawa Amplop Putih Berisi Surat Saat Sidang, Ahmad Dhani: Surat Untuk Pak Prabowo

Wakil Bupati Sampang Tekankan Sinkronisasi Data DPT di Kabupaten Sampang Berjalan Lancar

KPU Sampang Gelar Rapat Koordinasi Akbar, Sinergikan Para Stakeholder Demi Suksesnya Pemilu 2019

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved