Kasus Penipuan

Dipecat Dari Dealer Motor Honda, Pria ini Tetap Keruk Uang Dengan Memperdayai Pembeli Sepeda Motor

Dipecat Dari Dealer Motor Honda, Pria ini Tetap Keruk Uang Dengan Memperdayai Pembeli Sepeda Motor.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/IST
AF alias Mamat, tersangka penipuan dan penggelapan dengan mengaku sales dealer sepeda motor Honda, yang ditangkap Polres Tulungagung. 

“Pelaku ditangkap saat berada di sekitar Pasar Kliwon, Kecamatan Kauman. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Hendro Tri Wahyono,” ujar AKP Sumaji.

Polisi menyita sejumlah barang dari Mamat, antara lain dua kartu ATM, uang tunai Rp 94.000 dan sebuah telepon genggam merek Samsung.

Uang tunai itu diduga sisa dari aksinya menipu Laiatul.

Informasi yang didapat, Mamat dulunya memang karyawan dealer motor Honda.

Namun ia dipecat karena perilaku tidak jujur, menggelapkan uang pembeli.

Mamat kini ditahan dan akan dijerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.

Terinspirasi Sosok Cawapres 02, Pasangan Suami Istri di Sampang Beri Nama Buah Hatinya Sandiaga Uno

Pencuri Gondol Ponsel yang Ketinggalan di Sebuah Toko, Rekaman CCTV Aksinya Viral di Sosmed

Tebar Hoaks Bupati Sampang di Facebook Soal Pilpres, Guru Honorer di Kemenag ini Ditangguhkan UNBK

Sapa Para Pendukungnya, Sandiaga Uno Duet Bersama Al Ghazali Nyanyi Hadapi Dengan Senyuman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved