Berita Malang

Bongkar Kasus Korupsi, Wali Kota Malang Sutiaji Diperiksa KPK, MCW: Nama Sutiaji Muncul di Tipikor

Wali Kota Malang Sutiaji Diperiksa KPK, Bongkar Tuntas Kasus Korupsi, MCW: Nama Sutiaji Muncul di Pengadilan Tipikor.

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM/RIFKY EDGAR
Wali Kota Malang, Sutiaji saat keluar dari Aula Sanika Satyawada, Polres Malang Kota. Sutiaji diperiksa oleh KPK sebagai saksi atas tersangka Sekertaris Daerah Kota Malang 2014-2015, Cipto Wiyono 

Bongkar Kasus Korupsi, Wali Kota Malang Sutiaji Diperiksa KPK, MCW: Nama Sutiaji Muncul di Tipikor

TRIBUNMADURA.COM, MALANG – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya menyikapi serius diperiksanya Wali Kota Malang Sutiaji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Malang Kota, alias Wali Kota Malang Sutiaji Diperiksa KPK.

Menurut Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya, Abdul Aziz, pemeriksaan Wali Kota Malang Sutiaji oleh penyidik KPK merupakan bagian dari upaya KPK membongkar kasus korupsi di Kota Malang.

Abdul Aziz menilai, KPK memiliki karakter kuat untuk membongkar kasus sampai tuntas.

“Jadi, secara umum KPK akan terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga terlibat dalam hal kasus anggota dewan. Karakter dari KPK yang saya lihat, tidak pernah berhenti menyelidiki orang atau pejabat,” tegasnya, Selasa (9/4/2019).

Kata Abdul Aziz, kasus korupsi ‘uang pokir’ yang menyeret mantan Wali Kota Malang M Anton dan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono belum seutuhnya selesai.

Masih ada beberapa pihak yang perlu dimintai keterangannya, dan bahkan mungkin juga patut diduga terlibat.

“Saya memang sebagai Ketua GMPK Malang Raya melihat belum selesai terkait korupsi ‘uang pokir’ ini. Karena tidak ada korupsi itu berdiri sendiri. Selalu melibatkan orang atau pihak lain,” katanya.

Sering Dianiaya, Dipukul & Lengan Digigit, Istri Siri Laporkan Anggota DPRD Pamekasan ini ke Polisi

Bonek Asal Jember yang Tewas Ternyata Santri Ponpes di Banyuwangi, Pertama Kali Mbonek Tanpa Izin

Kapolres Lewat Lihat Motor Kecelakaan, Awalnya Dikira Laka Biasa, Tak Tahunya Ada Uang Ratusan Juta

Sutiaji menjadi penting, karena saat itu menduduki jabatan sebagai Wakil Wali Kota Malang.

Menurut Abdul Aziz, sebagai orang nomor dua di Pemkot Malang, semestinya mengetahui apa yang terjadi.

Bahkan, jikalau KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, kata Aziz, bisa saja Sutiaji ditahan.

“Namun, sejauh mana Sutiaji mampu menjawab pertanyaan penyidik. Kalau tidak bisa, ya patut diduga. Kalau saya melihat sidang di Pengadilan Tipikor, ada 16 pertanyaan dan jawabannya tidak tahu, lupa, tidak tahu, lupa. Hemat saya, Sutiaji harus membuka. Dengan diperiksanya Sutiaji hari ini, kan patut diduga,” terangnya.

Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) M Fahrudin Andriyansyah mengatakan, berdasarkan informasi yang ia termia dari keterangan saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, nama Sutiaji sempat muncul pada tanggal 8 Juli 2015.

Saat itu, ada pertemuan yang dihadiri Sutiaji sebelum memasuki ruang rapat paripurna di DPRD Kota Malang.

“Kalau saya lihat di putusan M Anton, jadi peran Sutiaji tidak terlihat. Pasalnya, pertemuan pertama di tanggal 6 Juli 2015, saya lihat di berkas putusan itu tidak ada nama Sutiaji. Namun di tanggal 8, itu sempat ada pertemuan sebelum masuk ruang rapat. Itu nama Sutiaji ada. Setelah itu tidak ada lagi diproses-proses berikutnya,” terangnya.

Keracunan Air Ketuban, Tubuh Balita di Mojokerto ini Hanya Tinggal Tulang dan Kulitnya Saja

Pria Gaptek ini Dengan Mudah Mencuri Sejumlah HP, Tapi Kebingungan Saat Menjualnya Hingga Kena Karma

Tinggal Bersama Suami Siri, Sulami Tewas Mengenaskan di Teras Rumahnya Dengan Perut Robek

Berdasarkan keterangan saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang aktif adalah Cipto, sebagai Sekda atas perintah M Anton yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Malang.

Cipto Wiyono kemudian menghubungi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Setelah itu, Jarot memerintah mantan Kepala Bidang PUPPB Kota Malang bernama Teddy Sujadi Soeparna.

“Jarot memerintahkan Tedy untuk mengumpulkan uang dari kontraktor. Yang aktif orang-orang itu. Kemudian uang itu diberikan oleh Tedy ke Arief, jumlahnya Rp 900 juta,” jelasnya.

Dalam kesaksian lain, mengutip keterangan Cipto Wiyono, Fahrudin mengatakan kalau uang Rp 900 juta itu kemudian dibagi menjadi dua. Ada nominal Rp 200 juta, dan satunya lagi nominal Rp 700 juta.

Rp 200 juta diberikan kepada Arief. Sedangkan Rp 700 juta dibagikan kepada para anggota dewan.

Ada uang Rp 50 juta yang diambil dari anggaran Rp 700 juta untuk biaya keamanan.

“Nah biaya keamanan ini yang masih belum jelas,” papar Fahrudin.

Video Prabowo Pidato Akan Beri Uang Pensiun Ke Koruptor Jika Tobat Tuai Polemik, ini Tanggapan KPK

Sebelum Romahurmuziy Ditangkap & Kena OTT KPK, Dia 3 Hari Ada di Jatim dan Hadiri Acara Penting ini

Sidak Gelora Bung Tomo Menjelang Final Persebaya Vs Arema FC, Wali Kota Risma Ikut Bersihkan Kotoran

Arief juga mendapatkan tambahan Rp 50 juta. Uang itu ia dapat dari anggaran Rp 700 juta tadi. Sehingga total yang diterima Arief adalah Rp 250 juta.

Sisanya, Rp 600 juta dibagikan kepada seluruh anggota dewan, kecuali Arief.

Fahrudin juga sempat mendapatkan informasi bahwa saat itu ada pimpinan dewan merasa kurang dari jatah yang telah diberikan.

Kemudian oleh Arief menambah Rp 3 juta kepada orang yang mengeluh kurang itu. 

“Kalau ditanya, sejauh mana keterlibatan Sutiaji, jadi berhenti di situ. Pasalnya yang lebih proaktif, adalah M Anton dengan Cipto. Tetapi pertanyaannya kalau ditanya apakah ada kasus lain, ini yang perlu ditelusuri. Kalau dalam kasus ini, nama dari Sutiaji hanya ada di tanggal 8 itu,” tegas M Fahrudin.

Sutiaji Dicecar Tiga Pertanyaan Penting

Wali Kota Malang, Sutiaji dicecar tiga pertanyaan ketika diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/4/2019).

Pemeriksaan itu digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Malang Kota.

Sutiaji mengatakan, bahwa dirinya dicecar tiga pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

Pertanyaan itu terkait dengan Pokir (pokok pikiran), uang THR, uang sampah dan pembagian uang APBD murni tahun 2015 sejumlah 1 persen dari total anggaran.

"Pertanyaannya sesuai dengan fakta persidangan. Karena berkasnya semua sama," ucapnya usai keluar dari ruang penyidikan.

Kata Sutiaji, pemeriksaan ini digelar dalam rangka kasus korupsi APBD-P tahun 2015 yang menjerat mantan Sekretaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyono.

Tak hanya Sutiaji saja yang diperiksa oleh KPK, dari pantauan SURYAMALANG.COM (Tribunmadura.com network), ada tujuh lain pejabat yang turut diperiksa juga oleh KPK

Di antaranya ialah Sekertaris Daerah Kota Malang, Wasto, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Totok Kasiyanto, Sekretaris BPBD Kota Malang, Tri Oky Rudianto Prastijo.

Selain itu, juga ada Kepala Bidang (Kabid) Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Tedy Sujadi Sumarna.

Serta ada dua anggota DPRD Kota Malang, Tutuk Hariyani dari PDI-P dan Subur Triono dari PAN.

Sementara itu, Sutiaji membeberkan terkait pertanyaan apa saja yang dilontarkan oleh KPK terhadap dirinya.

"Saya ditanya, ketika pembahasan Pokir apa saya ada di dalam? Saya jawab iya, tapi waktu itu saya tidak membahas Pokir, tapi membahas pencabutan APBD Jembatan Kedungkandang," ujarnya.

Menurutnya, saat itu jembatan Kedungkandang multiyears atau tidak diselesaikan pada saat itu juga.

Namun, lantaran anggaran tak mencukupi maka perlu ada pembahasan sekenario baru agar proses pembangunan jembatan tersebut bisa dicabut untuk sementara waktu.

"Pada saat itu telepon menggunakan nomornya Pak wasto, dan kemudian diserahkan ke Pak Bambang mantan ketua Komisi C DPRD kota Malang untuk meminta pendapat direktur anggaran dan dikatakan anggaran nggak ada akhirnya close," jelasnya.

Di sisi lain, Sutiaji juga membeberkan terkait berkas yang ia bawa.

Menurutnya, pada saat tersangka korupsi APBD-P 2015 Cipto dilantik jadi Sekertaris Daerah Malang, dirinya sedang cuti.

"Waktu pelantikan Pak Cipto kan saya cuti, jadi sekalian saya bawa berkas saya," ucapnya.

Sementara itu, penetapan Cipto Wiyono sebagai tersangka berdasarkan informasi dari foto surat perintah penyidikan dari KPK.

Nomor surat tersebut, Sprin.Dik/31/DIK/02.01/23/04/2019 yang merupakan pengembangan dari Laporan Pengembangan Penyidikan (LPP) nomor LPP/02/DIK02.01/23/04/2019 tertanggal 2 April 2019.

Di dalam surat tersebut disebutkan, bahwa pemanggilan Oemy Sugiati dipanggil untuk menghadap penyidik KPK, Bambang Sukoco di Aula Sanika Satyawada Polres Malang Kota pada Rabu (10/4) pukul 14:30 WIB.

Oemy Sugiati dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Cipto Wiyono, selaku Sekda Kota Malang 2014-2016.

Gerakan Masyarakat Pertanyakan Pimpinan Parpol Larang Calegnya Kampanye Anti Korupsi di Kota Malang

Sambut Leg Kedua Final Piala Presiden, Persebaya Optimis Kalahkan Arema FC dan Raih Juara Pra Musim

Ribuan Penggemar Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) Akan Banjiri Kota Surabaya Lewat Jamnas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved