Berita Viral

Serupa Nasib Nadiem Makarim dan Tom Lembong, Bisa Dipenjara Meski Tak Terima Suap? Hotman Siap Bela

Hotman Paris yakin kliennya tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus laptop chromebook.

Editor: Mardianita Olga
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
DUGAAN KASUS KORUPSI - Kuasa hukum Nadiem Makarim (kanan, baju krem), Hotman Paris, mengatakan bahwa kasus korupsi laptop Chromebook kliennya mirip kasus Tom Lembong (kiri). Dia yakin mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu tak menerima uang sepeser pun. 

TRIBUNMADURA.COM - Sebagai kuasa hukum, Hotman Paris siap membela mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang terlibat kasus pengadaan laptop Chromebook.

Dia yakin kliennya tak menerima uang sepeser pun dalam pengadaan tersebut.

Bahkan Hotman mengatakan bahwa Nadiem tertimpa kasus serupa dengan Tom Lembong.

Pada akhir tahun 2024, Tom Lembong terjerat kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.

Tom diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta PT AP untuk mengimpor gula kristal meski negara sedang tidak membutuhkannya.

Hal ini dianggap merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

Namun, kini Tom telah bebas dari segala tuntutan dan hukuman setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Nadiem Tersangka, Hotman: Dia Tak Terima 1 Sen Pun, Saya Butuh 10 Menit Buktikan di Depan Presiden

"Sekali lagi, tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada. Jadi, persis sama dengan kasus Tom Lembong," kata Hotman, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Keduanya bahkan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Kamis (4/9/2025), Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Namun, Hotman yakin bahwa Nadiem tak memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Dari segi unsur memperkaya diri, belum terbukti. Kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi, untuk memperkaya diri, belum ada bukti," ucap dia.

Hotman melanjutkan, unsur memperkaya orang lain dapat ditetapkan apabila ditemukan adanya praktik mark-up dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Baca juga: Pengakuan Kepsek di Bangkalan Penerima Chromebook Era Menteri Nadiem: Ada yang Rusak dan masih Layak

LAPTOP CHROMEBOOK - Tampilan Chromebook hasil hibah Kemendikbudristek yang digunakan di SMP 89 Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022
LAPTOP CHROMEBOOK - Tampilan Chromebook hasil hibah Kemendikbudristek yang digunakan di SMP 89 Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 (TribunJakarta)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved