Berita Viral
Serupa Nasib Nadiem Makarim dan Tom Lembong, Bisa Dipenjara Meski Tak Terima Suap? Hotman Siap Bela
Hotman Paris yakin kliennya tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus laptop chromebook.
TRIBUNMADURA.COM - Sebagai kuasa hukum, Hotman Paris siap membela mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang terlibat kasus pengadaan laptop Chromebook.
Dia yakin kliennya tak menerima uang sepeser pun dalam pengadaan tersebut.
Bahkan Hotman mengatakan bahwa Nadiem tertimpa kasus serupa dengan Tom Lembong.
Pada akhir tahun 2024, Tom Lembong terjerat kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.
Tom diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta PT AP untuk mengimpor gula kristal meski negara sedang tidak membutuhkannya.
Hal ini dianggap merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Namun, kini Tom telah bebas dari segala tuntutan dan hukuman setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Baca juga: Nadiem Tersangka, Hotman: Dia Tak Terima 1 Sen Pun, Saya Butuh 10 Menit Buktikan di Depan Presiden
"Sekali lagi, tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada. Jadi, persis sama dengan kasus Tom Lembong," kata Hotman, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025), melansir dari Kompas.com.
Keduanya bahkan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Kamis (4/9/2025), Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Namun, Hotman yakin bahwa Nadiem tak memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Dari segi unsur memperkaya diri, belum terbukti. Kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi, untuk memperkaya diri, belum ada bukti," ucap dia.
Hotman melanjutkan, unsur memperkaya orang lain dapat ditetapkan apabila ditemukan adanya praktik mark-up dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Baca juga: Pengakuan Kepsek di Bangkalan Penerima Chromebook Era Menteri Nadiem: Ada yang Rusak dan masih Layak

Dulu Dibui Gegara Cemarkan Nama Baik, Selebgram Ini Bebas Langsung Sebut Ahmad Sahroni ‘Ranger Pink’ |
![]() |
---|
Sosok Ayah Diringkus Polisi Usai Tinggalkan 2 Anak di Mobil Demi Merokok, Punya 16 Catatan Kriminal |
![]() |
---|
Dituding ‘Palsu’ saat Bertemu Gibran, Driver Ojol: Segitu Hinanya Kami, Gak Boleh Beli Sepatu Mahal? |
![]() |
---|
Janji Dedi Mulyadi Jika Terpilih Jadi Gubernur Ditagih Warga Difabel, Siapkan Rp30 Juta: Saya Kirim |
![]() |
---|
Sosok Widya Pratiwi DPR RI Dibandingkan dengan Uya Kuya: Joget-joget saat Rapat tapi Tak Dihukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.