Berita Viral
Serupa Nasib Nadiem Makarim dan Tom Lembong, Bisa Dipenjara Meski Tak Terima Suap? Hotman Siap Bela
Hotman Paris yakin kliennya tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus laptop chromebook.
Ia menyebut, BPKP sudah mengaudit dua kali.
Dari hasil audit itu, kata Hotman, BPKP menyatakan tak ada pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.
"Jadi, menurut BPKP, sepanjang menyangkut harga, tidak ditemukan mark-up. Bayangkan, coba BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal-hal yang mencurigakan yang mempengaruhi ketepatan harga, bahasa tertulisnya berarti, bahasa awamnya, tidak ada mark-up," ujar dia.
Terlepas dari itu, pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, kasus Nadiem bisa berlanjut meski tak ada unsur korupsi.
“Persoalan tidak adanya aliran dana kepada tersangka yang dalam konteks Pasal 2 UU Tipikor berupa memperkaya diri sendiri dan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa menguntungkan diri sendiri, hanyalah merupakan salah satu unsur alternatif di samping unsur memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain,” kata Albert kepada Kompas.com, Senin (8/9/2025).
Albert menyebut ada tiga hal penting yang harus dibuktikan dalam kasus ini.
Baca juga: Penampakan Laptop Chromebok yang Kasusnya Menyeret Nama Nadiem Makarim, Benarkah Semahal Itu?

Pertama, jika benar tidak ada aliran dana ke Nadiem selaku tersangka, perlu diuji apakah Nadiem memiliki mens rea berupa kesengajaan, bukan kelalaian, untuk memperkaya pihak lain dalam pengadaan Chromebook tersebut.
Baca juga: Kronologi Nadiem Makarim Loloskan Proyek Laptop Chromebook di Kemendikbud
“Kedua, pasca Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bukan lagi delik formal, melainkan merupakan delik materiil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat,” jelas Albert.
Ia menambahkan, unsur kerugian negara yang saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum final.
Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang berwenang secara konstitusional untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Pesan Mendalam di Balik Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto, Rektor UTM: Langkah Luar Biasa
“Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,” ujarnya.
Hal ketiga yang menurut Albert harus diperhatikan adalah konteks kebijakan negara.
Ia menilai, dalam pengadaan barang, bisa saja sifat melawan hukum materiil tidak terpenuhi jika ternyata kebijakan itu justru bermanfaat bagi publik.
“Jika dalam pengadaan Chromebook itu negara sebenarnya tidak dirugikan, misalnya bisa dibuktikan bahwa sistem operasi Chromebook justru lebih menghemat anggaran karena tidak perlu ada tambahan lisensi, dan puluhan ribu sekolah penerima telah terlayani serta merasakan manfaatnya, maka sekali pun seluruh rumusan delik tipikor terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat dipidana,” kata Albert.
Baca juga: Nadiem Makarim Diperiksa Kejaksaan Agung Selama 9 Jam, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Makin Terang
Dulu Dibui Gegara Cemarkan Nama Baik, Selebgram Ini Bebas Langsung Sebut Ahmad Sahroni ‘Ranger Pink’ |
![]() |
---|
Sosok Ayah Diringkus Polisi Usai Tinggalkan 2 Anak di Mobil Demi Merokok, Punya 16 Catatan Kriminal |
![]() |
---|
Dituding ‘Palsu’ saat Bertemu Gibran, Driver Ojol: Segitu Hinanya Kami, Gak Boleh Beli Sepatu Mahal? |
![]() |
---|
Janji Dedi Mulyadi Jika Terpilih Jadi Gubernur Ditagih Warga Difabel, Siapkan Rp30 Juta: Saya Kirim |
![]() |
---|
Sosok Widya Pratiwi DPR RI Dibandingkan dengan Uya Kuya: Joget-joget saat Rapat tapi Tak Dihukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.