Berita Pamekasan

Tolak Pasar Modern di Pamekasan, Aktivis Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik Turun ke Jalan

Tolak Pasar Modern di Pamekasan, Aktivis Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik Turun ke Jalan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam LSAKP saat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Pamekasan, Kamis (11/4/2019). 

Tolak Pasar Modern di Pamekasan, Aktivis Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik Turun ke Jalan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP) melakukan aksi di depan Gedung DPRD Pamekasan, di Jalan Kabupaten Nomor 07, Pamekasan, Kamis (11/4/2019).

Aksi dilakukan sebagai bentuk penolakan berdirinya toko perbelanjaan modern, seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah Pamekasan.

Koordinator Aksi, Joni Iskandar, dalam orasinya menyampaikan, pembangunan pasar modern, seperti Indomaret, Alfamart, dan lain sebagainya di Pamekasan dinilai merusak perkembangan ekonomi UKM menengah ke bawah dan pasar tradisional.

"Hentikan pembangunan pasar modern, karena itu ekonomi kapitalis dan merusak pelaku UKM menengah," tegas Joni Iskandar.

Selain itu, kata Joni Iskandar, kehadiran pasar modern dengan market power akan berdampak pada menurunnya pendapatan ritel tradisional.

"Kami meminta kepada Bupati Pamekasan untuk tidak memberikan ijin pembangunan atau pendirian Indomaret dan Alfamart dikawasan Desa maupun kecamatan," tandasnya.

Sadis, Suami Posesif Hajar Istri Tiap Dapat Like di Facebook (FB), Rutin Disiksa Sampai Wajah Rusak

UPDATE TERKINI, Hasil Survei Pilpres 9 Lembaga, 6 Menangkan Jokowi-Maruf 3 Unggulkan Prabowo-Sandi

Dilaporkan Istri Soal Penganiayaan & KDRT, Begini Klarifikasi Politisi Nasdem Anggota DPRD Pamekasan

Untuk itu, LSAKP, kata Joni Iskandar minta Bupati Pamekasan transparan terkait relasi Corporate Sosial Responsibility (CSR) pusat perbelanjaan modern.

Dia juga menagih janji Bupati Pamekasan terkait penyediaan lokasi PKL dan pedagang kecil lainnya, serta mempermudah produk UMKM masuk market modern.

"Kami juga meminta anggota DPRD untuk tegas memberikan perlindungan terhadap pedagang kecil. Jika tuntutan kami tidak terpenuhi, kami tidak segan-segan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar," kecamnya.

Tidak hanya itu, pembangunan pasar modern diduga melabrak Perda tahun 2003 tentang radius pengelolaan dan pembangunan pasar modern.

Dalam pasal tersebut disebutkan pembangunan pasar modern harus dibangun dengan jarak minimal 1000 meter atau 1KM dari pasar tradisional.

Tetapi faktanya, ada pasar modern yang dibangun di dekat pasar tradisional.

"Seperti Pasar Kolpajung, Pasar Galis, Pasar Gading Pamekasan, Pakong dan lain sebagainya," beber Joni Iskandar.

Aksi yang berlangsung selama hampir dua jam, ditemui oleh Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Harun Suyitno.

Buka Praktik di Eks Lokalikasi Dolly Surabaya, Mucikari ini Patok Harga Segini untuk Kencani PSK

Sopir Trailer Ngegas, Bonek Jember Meregang Nyawa Pegang Barang Berharga, Ini Kronologi Lengkapnya

VIDEO - Ahmad Dhani Bersitegang, Berontak dan Hempaskan Jaksa di PN Surabaya Lalu Teriakkan Takbir

Harun Suyitno mengatakan, Bupati telah menyampaikan monatorium kepada toko modern tidak boleh ada izin lagi.

Kata, Harun Suyitno, Bupati Baddrut Tamam juga menyam- paikan bahwa toko modern harus mempunyai kuota 25 persen untuk produk UMKM.

Harun Suyitno juga menyampaikan, akan memanggil pihak terkait dalam beberapa hari kedepan.

Namun terkait pembangunan secara legal, pihaknya mengaku tidak membuat wewenang untuk mengentervensi.

"Untuk Melihat perkembangannya, Izinkan kami dalam Minggu ini untuk memanggil pihak-pihak terkait seperti Disperindag dan mengecek langsung keberadaan produk-produk UMKM di toko modern," janjinya.

Sekadar diketahui, berdasarkan aturan, pendirian toko modern jaraknya harus 1 km dari pasar tradisional.

Jika tidak memenuhi kriteria, maka toko modern bisa ditutup untuk sementara.

Kadishub Bojonegoro Dilaporkan Istri ke Polda Jatim, Diduga Selingkuh dengan Pejabat Kota Pasuruan

Tol Pandaan-Malang Diresmikan Besok, Jasa Marga Gratiskan Biaya Masuk sampai Waktu Belum Ditentukan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved