Berita Surabaya
VIDEO - Ahmad Dhani Bersitegang, Berontak dan Hempaskan Jaksa di PN Surabaya Lalu Teriakkan Takbir
VIDEO - Ahmad Dhani Bersitegang, Berontak dan Hempaskan Jaksa Pengawal di PN Surabaya Lalu Teriakkan Takbir.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Sementara itu, sidang pembacaan tuntutan dalam kasus ujaran kebencian video vlog ‘idiot’ yang menjerat Ahmad Dhani seharusnya dilaksanakan pada hari ini, Kamis (11/4/2019).
Namun sidang ini harus ditunda karena majelis hakim menyebut Jaksa Penuntut Umum Winarko belum siap.
Meski tidak menguraikan alasan ketidaksiapannya, jaksa minta pada hakim untuk menunda sidang hingga pekan depan.
"Tuntutan belum siap, kami mohon ditunda hingga satu minggu," ujarnya, Kamis, (11/4/2019).
• UPDATE TERKINI, Betis Diperban Pembunuh Guru Honorer Dimutilasi Digelandang ke Polda, Ini Kondisinya
• Menjelang Leg 2 Final Piala Presiden, Gubernur Khofifah Minta Aremania dan Bonek Tunjukkan Kelasnya
• Dilaporkan Istri Soal Penganiayaan & KDRT, Begini Klarifikasi Politisi Nasdem Anggota DPRD Pamekasan
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono memberikan waktu pada jaksa, hingga Selasa (23/4/2019) pekan depan.
Waktu penundaan itu, juga disepakati oleh kuasa hukum Ahmad Dhani.
"Kami sepakat yang mulia," ujar kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian.
Usai sidang, Aldwin menambahkan, pihaknya tidak ingin berburuk sangka dengan jaksa.
Ia hanya berharap, bahwa jaksa melakukan penegakan keadilan, bukan semata-mata ritual formil tuntutan.
"Mudah-mudahan dengan penundaan ini jaksa akan semakin matang dan objektif melihat fakta-fakta persidangan. Bahwa mas Dhani memang tidak bisa dan tidak layak dijerat oleh pasal yang didakwakan," katanya.
• Kunjungi Rutan Medaeng, Prabowo Sebut Kasus Ahmad Dhani Abuse of Power dan Tercatat Dalam Sejarah
• Angka Perceraian Jatim Tertinggi, Gubernur Khofifah Pusing, Curhat Sehari Teken 17 Berkas Cerai
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menyatakan, sejak awal, jaksa sebenarnya sudah siap membacakan tuntutannya.
Namun, disaat-saat terakhir, ada kekeliruan redaksional pada tuntutan saat dilakukan penelitian kembali.
"Kemarin waktu saya tanya memang sudah siap. Tapi, setelah diteliti kembali, memang ada kekeliruan pada redaksional tuntutan," tegasnya.
• Kapolres Lewat Lihat Motor Kecelakaan, Awalnya Dikira Laka Biasa, Tak Tahunya Ada Uang Ratusan Juta
• Derby Jatim Persebaya Vs Arema di Final Piala Presiden, Khofifah : Satu Nyali Satu Jiwa Guyup Rukun
• Usai Perkosa Bocah 15 Tahun, Dukun ini Juga Cabuli Sejumlah Gadis Muda Pakai Senjata Jodoh & Rezeki