Berita Sampang
Tercatat Sebanyak 35 Pemilih Terdaftar DPTb di KPU Sampang, Begini Rincian Selengkapnya
Tercatat Sebanyak 35 Pemilih Terdaftar DPTb di KPU Sampang, Begini Rincian Selengkapnya
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sejak diperpanjangnya layanan pindah pilih, terhitung sebanyak 35 orang tambahan pemilih DPTb di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang.
Perpanjangan layanan pindah pilih merupakan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Surat Edaran KPU RI nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019.
Yang di buka selama tujuh hari, dari tanggal 3 dan ditutup secara resmi oleh KPU Sampang pada 10 April 2019.
• Terungkap, Motif Memencar Mayat dan Potongan Kepala Guru Honorer Dimutilasi Untuk Kepentingan ini
• BREAKING NEWS UPDATE - Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Kasus Guru Honorer Korban Mutilasi Saat Kabur
• Potongan Kepala Guru Honorer Dimutilasi Akhirnya Ditemukan di Kediri, Kondisinya Terbungkus Plastik
Sehingga Data yang telah dihimpun, saat ini KPU Sampang mencatat sebanyak 35 pemilih yang pindah pilih dari daerah asalnya.
Divisi Data dan Informasi KPU Sampang, Addy Imansyah, mengatakan dari 35 pemilih DPTb yang terdata itu semuanya merupakan terletak di Kecamatan Sampang, Jumat (12/4/2019).
"meliputi 29 orang merupakan DPTb masuk dan enam orang DPTb keluar," ujarnya.
Dari 29 DPTb masuk, meliputi sembilan di Kelurahan Banyuanyar, 12 orang di Kelurahan Gunung sekar dan delapan orang di Kelurahan Dalpenang.
Sedangkan enam orang DPTb keluar, keseluruhan dari Kecamatan Omben.
Kemudian pria berkaca mata itu menjelaskan bahwa alasan mereka melakukan pindah pilih meliputi empat faktor.
"Karena mereka merupakan pasien rumah sakit, tahanan atau narapidana, korban bencana alam dan orang yang sedang melaksanakan tugas pada tanggal hari pemilihan," jelasnya.