Pemilu 2019
KPU Sampang Targetkan Pengumpulan Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kecamatan Rampung 3 Hari Lagi
KPU Sampang menargetkan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan lebih cepat.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KPU Sampang menargetkan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan lebih cepat
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - KPU Sampang menargetkan pengumpulan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan lebih cepat dari ketentuan.
Divisi Data dan Informasi KPU Sampang, Addy Imansyah mengatakan, 14 PPK yang melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 diharapkan mampu menyelesaikan dan mengumpulkan paling lambat pada 27 April 2019.
"Sesuai tahapan PKPU Nomor 10 tahun 2019 rekapitulasi di tingkat PPK dimulai taggal 18 April sampai 4 Mei, sedangkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten pengumpulannya pada tanggal 7 Mei," ujar Addy Imansyah, Rabu (24/4/2019).
• KPU Pamekasan Terima Pergeseran Kotak Suara dan Bilik Suara Tingkat PPK, 6 Kecamatan Selesai Digarap
Addy Imansyah menilai, waktu rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten yang telah ditetapkan, memiliki estimasi waktu yang singkat.
"Kalau kita lihat, kami memiliki waktu perekapan suara tingkat kabupaten hanya tiga hari, dimulai dari tanggal 4 - 7 Mei," katanya.
Karena itu, KPU Sampang memutuskan untuk mempercepat waktu pengumpulan perekapan surat suara Pemilu 2019 tingkat PPK.
"Memang paling besar jumlahTPS di Kecamatan Sampang sekitar lebih dari 400 sedangkan di 13 kecamatan lainnya di bawah 400," ucap Addy Imansyah.
"Jadi, kalau masing-masing PPK itu jalan minimal 2 paralel dan tetap mempertimbangkan dinamika di forum saya rasa sebagian besar pada tanggal 26 dan 27 itu sudah closing," lanjut dia.
• KPU Sampang Pastikan Gelar PSU Pemilu 2019 di 3 TPS, Petugas KPPS Lama Diganti Orang Baru
"Terkecuali dinamika di forum, nah perkembangan yang sudah kita pantau sampai tadi malam saya kira berjalan dengan lancar," imbuhnya.
Untuk mengantisipasi adanya persoalan pada jalannya perekapan, KPU sudah menyampaikan kepada setiap PPK sejak jauh-jauh hari.
"Kami sejak awal sudah meminta kepada PPK agar bisa menyelesaikan rekapitulasi sampai tamggal 27 April," jelasnya.
Adapun saat menyampaikan tanggal pengumpulan hasil perekapan, kata Adi Imansyah, ada petugas PPK melakukan protes, namun hal itu dapat dinetralisirkan.
"Ada beberapa PPK menyampaikan keberatan, sehingga kami menjelaskan rekapitulasi secara teknis. Mereka tetap ngotot kami dorong mereka untuk ke Panwaslu untuk meminta pendapat," tutupnya.
• PSU Pemilu 2019 di 3 TPS Kota Malang Digelar Kamis Besok, KPU Kota Malang Siapkan Keperluan Logistik