Berita Tulungagung
Istri Lagi Gendong Bayi Usia 6 Bulan, Suami ini Sengaja Tabrak Keduanya Dengan Motor dan Menyeretnya
Sang Istri Lagi Menggendong Bayinya yang Berusia 6 Bulan, Suami ini Malah Sengaja Menabraknya Dengan Motor dan Menyeretnya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
Istri Lagi Gendong Bayi Usia 6 Bulan, Suami ini Sengaja Tabrak Keduanya Dengan Motor dan Menyeretnya
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - RL (33), seorang perempuan asal Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur melaporkan suaminya, WHY (31) ke Polres Tulungagung.
Sebab WHY dengan sengaja menabraknya dengan motor dan menyeretnya, hingga mengalami luka-luka dibagian tubuhnya, alias kasus suami menabrak anak istri sendiri.
Pasangan suami istri ini tinggal di Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Keduanya sudah menikah sejak 2011, namun sering terlibat pertengkaran.
Pada Senin (29/4/2019) keduanya kembali ribut dan bertengkar.
Saat itu RL hendak membawa bayinya yang masih berusia 6 bulan pulang ke Desa Beji.
"Saat itu pelapor sedang menggendong anaknya di depan rumah yang ada di Desa Simo. Saat itu suaminya marah-marah," ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Kamis (2/5/2019).
• BREAKING NEWS - Jokowi Resmi Menang Telak Atas Prabowo di Sidoarjo, Suara 02 Tak Ada Separuhnya 01
• Mau Jenguk Anaknya di Pondok, Avanza Anggota Banser dan Mantan Ketua Ansor ini Tertabrak Kereta Api
• Usai Membunuh Karena Hal Sepele, Pria ini Sempat Cium Kening Mayat Kekasih dan Ungkap Penyesalan
• VIDEO Menolak Diajak Hubungan Badan Istrinya, Pria ini Bunuh Diri & Barang Aneh Nempel Organ Intim
Dengan kondisi marah, WHY mengendarai sepeda motor lantas mengejarnya.
Tanpa belas kasihan, dia menabrak RL yang menggendong anaknya dari belakang.
Setelah terjatuh, WHY lalu menyeret istrinya. Sehingga terjadilah kasus suami menabrak anak istri sendiri.
"Pelapor juga mengaku, suaminya sudah sering melakukan kekerasan fisik," beber Sumaji.
Merasa tidak kuat dengan perbuatan suaminya, RL akhirnya melapor ke Polres Tulungagung pada Rabu (1/5/2019).
Polisi telah minta keterangan RL dan melakukan penyelidikan.
• VIDEO VIRAL: Ada Kondom, Ini Detik-detik Bos BUMN mau Dinas Malah Tewas Usai Ngamar sama Cewek Seksi
• HASIL PILEG 2019 - PKB Berjaya di Jatim Rebut 21 Kursi DPR, Tapi di Madura Tak Dongkrak Suara Jokowi
• Hasil Ijtima Ulama 3: Haruskan Jokowi Didiskualifikasi dari Pilpres 2019 dan Bahas Kecurangan Pemilu
• Tanah Sudah Bersertifikat, Namun Malah Dipondasi dan Dipagar oleh Orang Lain
• Sejoli Selingkuh Sekamar di Hotel Terjaring Razia Jelang Ramadan, si Cewek Pakai Senjata Istri Kedua
Tolak Diajak Hubungan Badan, Suami Lampiaskan Lewat Sajam
Seseorang menikah, salah satu pertimbangannya adalah untuk halal dan sahnya hubungan badan antar seorang pria dan wanita.
Sehingga, hubungan intim bagi pasangan suami istri seringkali menjadi sebuah kebutuhan rohani.
Jika kebutuhan rohani tersebut tak terpenuhi, bisa memicu rasa amarah hingga bertindak melanggar hukum, dan berakhir dibalik jeruji penjara.
Kisah inilah yang terjadi pada Kusairi dan Sulifah, pasangan suami istri di Kota Surabaya.
Kusairi (37) warga Jalan Wonokromo Baru Gang VI, Kota Surabaya nyaris membacok istrinya karena menolak diajak berhubungan intim.
Tersangka bahkan sudah mengacungkan senjata tajam ke arah istrinya yang bernama Sulifah, warga Jambangan Gang X Nomor 20 Kota Surabaya.
Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam mengatakan, kasus KDRT di Surabaya itu berawal ketika korban baru saja pulang dari kerja.
Tersangka yang mengetahui istrinya pulang itu lalu mengajaknya untuk berhubungan badan di kamar.
"Korban menolak ajakan tersangka, alasannya karena capek baru pulang bekerja," ungkapnya di Mapolsek Jambangan, Kamis (28/2/2019).
Mendengar jawaban tersebut, tersangka langsung naik pitam. Lalu terjadilah adu mulut antar pasangan suami istri tersebut, sehingga memicu keributan di dalam kamar.
Tersangka kemudian keluar mengambil senjata tajam, lalu mengacungkan ke arah korban seperti akan membacoknya. Keributan itu didengar anaknya yang berusia remaja.
"Anak korban berupaya melerai tapi justru ditendang oleh tersangka yang emosi," terangnya.
Menurut Khoirul Anam, korban bersama anaknya tidak terima perlakuan tersangka akhirnya melaporkan kasus KDRT di Surabaya ini ke Polsek Jambangan.
Anggotanya menindaklanjuti laporan itu menuju ke lokasi tempat kejadian perkara.
"Tersangka kami tangkap beserta barang bukti pisau penghabisan 34 sentimeter dan sebilah pisau panjang 24.5 sentimeter," ujarnya.
Dihadapan polisi, Kusairi mengatakan khilaf mengancam istrinya memakai senjata tajam dan menendang anaknya.
Dia mengaku emosi karena merasa tidak dihargai sebagai suami yang menuntut kebutuhan batin dari istrinya.
"Saya benar-benar khilaf ambil pisau lalu mengancam tujuannya cuma menakut-nakuti supaya istri mau diajak berhubungan badan," ucapnya.
Tersangka mengaku menyesali perbuatannya sudah melakukan KDRT terhadap istri tercintanya.
"Saya minta maaf dan tidak berniat melukai istri," tegasnya.
• Gara-gara VIDEO VIRAL Tarian LGBT, Peringatan Hari Tari Sedunia Berantakan Dibubarkan Massa Ormas
• Video Kapal Vietnam Tabrak Kapal Perang Indonesia Viral, TNI AL Ungkap Alasan Bijak Tak Serang Balik
• Hasil Pileg 2019 - Kalahkan Wasekjen PDIP, Diva Pop Krisdayanti Raih Suara Tertinggi di Kota Batu
• Digerebek Berduaan Sama Nenek2 di Kamar Hotel, Pria ini Ngaku Sama Ibunya, Tak Tahunya Selingkuhan
Suami Hajar Istri yang Lagi Hamil Tua
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga dialami Maisaroh (22), warga Desa Landak Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Bahkan kondisinya lebih miris lagi, dia dihajar oleh suaminya sendiri, saat kondisinya dalam keadaan hamil besar.
Bahkan dia melahirkan anak pertama dengan kondisi luka robek di pundak kiri akibat bacokan suaminya, Sahrullah (22).
"Korban melahirkan bayi perempuan mungil. Suami tidak mendampingi karena kami tahan di mapolsek," ungkap Kapolsek Tanah Merah AKP Andi Bahtera kepada Tribunmadura.com, Jumat (22/2/2019).
Menurut Andi Bahtera, Maisaroh melahirkan di Puskesmas Tanah Merah pada Rabu (20/2/2019) sore. Beberapa jam sebelumnya, ia dianiaya Sahrullah pada pukul 04.00 WIB.
Selain luka robek di pundak kiri, ia juga menderita luka memar di pipi kiri-kanan, memar di mata sebelah kanan, memar di lengan kiri-kanan, dan memar di punggung telapak kaki kanan.
"Luka robeknya lumayan parah, dijahit empat," katanya.
Andi memaparkan, dengan kondisi itu Maisaroh masih berupaya kabur ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kwanyar. Namun upaya itu urung dilakukan.
Karena selain menderita luka bacok, kondisi kehamilan Maisaroh sudah mengalami pembukaan bahkan kontraksi hingga pendarahan.
Kata Andi Bahtera, korban lantas memilih berhenti di bidan desa untuk mendapat penanganan awal.
"Ia lantas dirujuk ke Puskesmas Tanah Merah hingga melahirkan. Di situlah korban membuat laporan," paparnya.
Penganiayaan itu berawal dari sebuah pertengkaran pada Selasa (19/2/2019) sore. Bahkan kala itu, Sahrullah meminta ia kembali ke orang tuanya.
Namun karena sudah malam dan jauh, korban memilih bertahan bersama suaminya.
"Suami-istri itu memang bermasalah. Diduga si suami ada perempuan lain. Selasa sore cekcok," ujar Andi.
Usai cekcok, lanjutnya, Selasa malam Sahrullah meminjam ponsel Maisaroh dan pergi menggunakan sepeda motor untuk menonton orkes dangdut.
"Bahkan suaminya sempat ke Surabaya hingga pulang dini hari dalam kondisi habis minum," tuturnya.
Pertengkaran kembali terjadi pada Rabu pagi atau waktu subuh. Maisaroh menanyakan ponsel miliknya yang dibawa Sahrullah semalam. Namun tidak diberikan.
"Ponsel itu dibilang tidak ada. Padahal istrinya tahu jika ponsel masih dibuat telpon-telponan, mungkin teman dekat atau apalah," paparnya.
Sahrullah lantas kalap. Ia menganiaya korban dengan cara menampar di bagian pipi kiri-kanan, memukul dan menendang berkali-kali di bagian lengan kanan-kiri, dan membacok pundak kiri dengan menggunakan sebilah pisau
Dijelaskan Andi Bahtera, Sahrullah dimungkinkan masih di bawah pengaruh alkohol hingga berbuat di luar batas kewajaran terhadap istrimya.
"Untuk menghindari aksi tidak terima dari keluarga korban, kami tangkap Sahrullah beberapa saat sebelum istri melahirkan," tegasnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita buah baju daster milik korban lengkap dengan bercak darah dan sebilah pisau lengkap dengan sarung pengamannya.
Sahrullah dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*)
• Meski Terganjal Administrasi, Pelatih Madura United Terlanjur Kepincut dengan Pemain Asal Jepang ini
• Tanah Sudah Bersertifikat, Namun Malah Dipondasi dan Dipagar oleh Orang Lain
• Vanessa Angel Luapkan Frustasi Hingga Ingin Dibunuh, Pengacara Ungkap Fakta Tentang Penyewa VA