Breaking News

Berita Bangkalan

REAL COUNT PILPRES 2019 KPU Bangkalan, Jokowi-Maruf Amin Unggul di 14 Kecamatan, 02 Kuasai 4 Lokasi

Jokowi-Maruf Amin unggul dibanding Prabowo-Sandiaga dalam hasil Pilpres 2019 di Kabupaten Bangkalan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kolase Getty Images dan Kompas
Jokowi dan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019 

Kecamatan Kamal, Jokowi-Maruf Amin memperoleh 15.172 suara, sementara Prabowo-Sandiaga Uno mendapatkan 12.315 suara.

Keunggulan Jokowi-Maruf Amin berlanjut di Kecamatan Arosbaya dengan perolehan 14.823 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga Uno sebanyak 13.048 suara.

Di Kecamatan Socah, Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 21.520 suara, sementara Prabowo-Sandiaga Uno tercatat 18.881 suara.

Jokowi-Maruf Amin unggul di semua kecamatan di Daerah Pilih (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Geger dengan 33.376 suara, Kecamatan Sepulu dengan 17.136 suara, dan Kecamatan Klampis sebanyak 21.736 suara.

Bupati Sidoarjo Apresiasi Kinerja Forkopimda, TNI, dan Polri Selama Pelaksanaan Pemilu 2019

Sedangkan di Prabowo-Sandiaga Uno memperoleh 17.760 suara di Kecamatan Geger, 15.124 suara di Kecamatan Sepulu, dan 18.491 suara di Kecamatan Klampis.

Di Kecamatan Konang, Jokowi-Maruf Amin unggul dengan perolehan 29.421 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga Uno tercatat 15.595 suara.

Persaingan ketat terjadi di Kecamatan Burneh. Jokowi-Maruf Amin unggul tipis atas Prabowo-Sandiaga Uno, 22.758 suara berbanding 22.212 suara.

Ketua KPU Bangkalan, Moh Fauzan Jafar mengungkapkan, rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten berjalan lancar kendati sempat diwarnai interupsi atau protes.

REAL COUNT PILPRES 2019 di Jombang, Jokowi-Maruf Amin Menang Telak, Saksi Paslon 02 Mengaku Legowo

"Rekapitulasi yang kami bacakan sejatinya belum selesai. Karena masih ada ruang bagi para peserta Pemilu untuk melakukan gugatan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Moh Fauzan Jafar, Jumat (3/5/2019) malam.

Moh Fauzan Jafar menjelaskan, apa yang sudah dibacakan merupakan hasil rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, kecamatan, dan kabupaten.

"Gugatan mulai bisa dilayangkan setelah KPU RI menetapkan hasil pemilu secara nasional pada 22 Mei mendatang," jelasnya.

Sebelum penghitungan di KPU RI, lanjutnya, rekapitulasi akan berlanjut ke tingkat propinsi.

"Kecuali hasil perolehan suara pemilihan anggota DPRD tingkat kabupaten," pungkas Moh Fauzan Jafar. (Suya/Ahmad Faisol)

Hasil Pileg 2018 Jember, 3 Kursi Dewan Diisi Wajah Parpol Baru, Partai Hanura Tak Dapatkan Tempat

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved