Kasus Pilot Lion Air
Pilot Lion Air yang Menganiaya Pegawai Hotel di Surabaya Akhirnya Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Pilot Lion Air yang Menganiaya Pegawai Hotel di Surabaya Akhirnya Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Mujib Anwar
Penahanan oknum pilot Lion Air dari beberapa bukti yang dikantongi polisi, Barung menyebut tiga bukti kuat dari CCTV, keterangan saksi dan visum.
"Memperjelas tindak pidana, menemukan tersangkanya. Kalau sudah jelas ada saksi, dampak dan gambarnya, Kita tahan," tegasnya.
Oknum pilot Lion Air Arden Gabriel terjerat Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Penahanan ini karena syarat objektif dan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan salah satunya keinginan publik yang luas," pungkas Frans Barung Mangera.
• Jadi Makelar Jual Beli Tanah Senilai Miliaran, Pria Surabaya ini Kena Batunya dan Dimejahijaukan
• Artis Venna Melinda, Ronnie Sianturi & Anak Rachmawati Gagal Jadi DPR RI, Guruh Soekarno Melenggang
• Hasil Rekapitulasi KPU Surabaya untuk DPD RI, La Nyalla Mattalitti Raih Suara Tertinggi di Surabaya