Mutilasi di Pasar Besar Malang

Fakta Terbaru MUTILASI di Pasar Besar Malang, Korban Tak Bisa Penuhi Nafsunya Sugeng Resmi Tersangka

Fakta Terbaru Mutilasi di Pasar Besar Malang, Korban Tak Bisa Penuhi Nafsunya Sugeng Akhirnya Resmi Tersangka.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/RIFKY EDGAR
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri resmi menetapkan Sugeng sebagai tersangka dalam kasus mutilasi di Pasar Besar Malang, Senin (20/5/2019). 

Di kaki sebelah kiri bertuliskan 'WAHYU YANG KUTERIMA DARI GEREJA COMBORAN KETEMU TUHAN YESUS DAN KERABATNYA'.

"Tersangka menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri, Senin (20/5/2019).

Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019.

25 Tahun Setia Jadi Nasabah Premium, Tabungan Rp 5 M Pria Surabaya ini Malah Raib, Begini Kisahnya

Selama 10 Tahun, Mahasiswi Pintar PTN di Surabaya ini Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya Sendiri

2 Mahasiswi UIN Malang Diduga Alami Pelecehan Seksual Dosen, Korban Trauma & Kasus Diumbar di Medsos

Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di lantai atas bekas gerai Matahari Department Store Pasar Besar, Kota Malang.
Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di lantai atas bekas gerai Matahari Department Store Pasar Besar, Kota Malang. (TRIBUNMADURA/AMINATUS SOFYA)

Sugeng kembali pada pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban pulas tertidur dengan menggunakan gunting.

Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.

Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.

Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.

Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.

"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.

Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi.

"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandas AKBP Asfuri.

Gubernur Khofifah Minta Warga Jatim Tak Ikut Gerakan People Power di Jakarta: Syaratnya Nggak Ada

Tanggapi Hasil Pemilu 2019, 2500 Massa Barisan Kiai dan Santri Nahdliyin Sudah Berangkat ke Jakarta

Optimis Ada Revisi Hasil Pemilu, Begini Jawaban Tak Terduga Sandiaga Saat Ditanya Soal People Power

BPP Prabowo Jatim Harap Polisi Tak Halangi Massa Aksi 22 Mei ke Jakarta, Sebut Suara Rakyat Dikebiri

Promo KFC Hari Kebangkitan Nasional, Dapatkan Cashback hingga 70 Persen Hari Ini, Simak Caranya

Pembunuh Jurnalis di Surabaya Serahkan Diri ke Polisi, Ngaku Sakit Hati dan Baru Kenal Dengan Korban

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved