Mutilasi di Pasar Besar Malang

Sugeng Lakukan Hal Ekstrim ke Organ Intim Korban Hingga Pingsan, Lalu Mutilasi di Pasar Besar Malang

Aksi ekstrim itu dilakukan Sugeng ketika mengajak korban untuk melakukan hubungan intim di TKP pada tanggal 7 Mei 2019.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/RIFKY EDGAR
Sugeng (tengah) pelaku mutilasi saat diamankan petugas di Polres Malang Kota pada Minggu (20/5/2019) 

Sugeng Lakukan Hal Ekstrim ke Organ Intim Korban Hingga Pingsan, Sebelum Mutilasi di Pasar Besar Malang

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Hasil otopsi dari RS Saiful Anwar Kota Malang menyebutkan, bahwa Sugeng, tersangka kasus mutilasi di Pasar Besar Malang, telah melakukan aksi ekstrim ke organ intim korban.

Aksi ekstrim itu dilakukan Sugeng ketika mengajak korban untuk melakukan hubungan intim di TKP, yakni bekas gerai Matahari Department Store Pasar Besar Malang, di Kota Malang, pada tanggal 7 Mei 2019.

Karena Sugeng mengalami masalah dengan kejantanannya, akhirnya dia melakukan kekerasan seksual ke korban dengan cara yang ekstrem, hingga organ intim korbannya mengeluarkan darah dan cairan.

Akibat aksi ekstrem yang dilakukan Sugeng tersebut, korban langsung pingsan dan tidak sadarkan diri.

Fakta Terbaru MUTILASI di Pasar Besar Malang, Korban Tak Bisa Penuhi Nafsunya Sugeng Resmi Tersangka

Polisi Gelar Sweeping Massa ke Jakarta, Rombongan Sayyid Muhammad Al Maliki Sempat Diberhentikan

Ribuan Massa People Power yang Berangkat ke Jakarta Digagalkan Polda Jatim, Mau Pulang Ini Syaratnya

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, keterangan yang diperoleh dari Sugeng berbeda dengan keterangan sebelumnya.

Dari keterangan sebelumnya, Sugeng mengaku kalau hanya memutilasi korban saja setelah korban meninggal dunia.

Dan korban meninggal dunia karena menderita sakit paru-paru akut.

"Korban meninggal dunia karena sakit, masih kami dalami. Kami juga masih meminta data-data dari tim forensik," ucapnya.

Dari keterangan otopsi yang lain menyebut, bahwa korban memang meninggal dunia karena dibunuh.

Karena ditemukan bekas bercak darah di pakaian yang dikenakan pelaku.

Di TKP tempat pelaku melakukan pembunuhan juga ditemukan bercak darah yang sudah mengering.

"Secara teori medis bila ada temuan genangan darah yang banyak di TKP, bisa disimpulkan bahwa pada saat digorok, korban masih dalam keadaan hidup," terang AKBP Asfuri.

Sementara itu, berdasarkan hasil dari ahli psikologi menyebut, bahwa tersangka pandai dalam menutup-nutupi kejadian sebenarnya.

Ribuan Massa People Power yang Berangkat ke Jakarta Digagalkan Polda Jatim, Mau Pulang Ini Syaratnya

Gelombang Penolakan People Power Bermunculan, Pemuda Pancasila Ikut Menolak dan Ajak Warga Bersatu

Suka Dengan Adiknya Sendiri, Sugeng Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang Kemana-mana Nempel Pacaran

Hal itu di dasari ketika dilakukannya penyelidikan yang menerangkan bahwa keterangan pelaku selalu konsisten.

Pelaku bisa bercerita semua proses awal secara detail.

Yang artinya, cerita tersebut di desain sedemikian rupa untuk meyakinkan orang-orang yang bertanya tentang kejadian tersebut.

"Saat melakukan perbuatannya pelaku ini dalam keadaan sadar dan normal. Atau tidak dalam gangguan berfikir atau gangguan jiwa. Jadi ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku," ucap AKBP Asfuri.

Sugeng jadi tersangka

Sugeng Angga Santoso, pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Kota Malang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ini setelah fakta terbaru dari kasus mutilasi di Pasar Besar Malang mengungkapkan, bahwa Sugeng lah  yang membunuh korban sebelum melakukan mutilasi korbannya.

Sugeng terduga pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang.
Sugeng terduga pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang. (Polres Malang Kota)

Ini berbeda dengan pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan, bahwa Sugeng hanya memutilasi korban saja. Potongan tubuh korban ditemukan di bekas gerai Matahari Department Store Pasar Besar Malang, Kota Malang.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, awal mula kejadian pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019.

Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.

Setelah itu, Sugeng lantas memberi makan. Si korbanpun melahap makanan yang diberikan oleh Sugeng.

Usai korban selesai makan, Sugeng kemudian mendekati korban dan kemudian melakukan tindakan yang tidak senonoh dan mesum kepada korban.

Tindakan tidak senonoh itu terjadi di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang.

Guru Pria yang Dance Cover Tarian BLACKPINK Kini Viral di Twitter, Dapat Pujian Karena Tunjukkan ini

Madura United Puncaki Klasemen Sementara Liga 1, Kiper M Ridho Minta Tim Tak Jemawa dan Lakukan ini

Sejurus kemudian, Sugeng kemudian mengajak korban ke parkiran Matahari Department Store Pasar Besar Malang, atau di TKP.

Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim, namun niatnya belum terlaksana korban mendadak pingsan.

Diakui Sugeng kepada polisi, pada saat itulah dia melihat keluar darah dan cairan dari kemaluan korban.

Melihat itu, Sugeng lantas segera menutupnya menggunakan plester.

Dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian mentatto kedua telapak kaki korban.

Sugeng menato dengan tulisan 'SUGENG' di kaki sebelah kanan.

Di kaki sebelah kiri bertuliskan 'WAHYU YANG KUTERIMA DARI GEREJA COMBORAN KETEMU TUHAN YESUS DAN KERABATNYA'.

"Tersangka menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri, Senin (20/5/2019).

Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019.

Sugeng kembali pada pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban pulas tertidur dengan menggunakan gunting.

Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.

Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.

Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.

Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.

"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.

Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi.

"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandas AKBP Asfuri. (Rifky Edgar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved