Berita Pamekasan
Pemkab Pamekasan Cairkan THR ASN/PNS Sebelum H-10 Lebaran, Berikut Besaran Tunjangan yang Diterima
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Belanja Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan, Mohammad Syarif, Kamis (23/5/2019).
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Pemkab Pamekasan Cairkan THR ASN/PNS Sebelum H-10 Lebaran, Berikut Besaran Tunjangan yang Diterima
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) / PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Pemkab) akan dicairkan menjelang 10 hari lebaran.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Belanja Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan, Mohammad Syarif, Kamis (23/5/2019).
Mohammad Syarif menjelaskan, berdasarkan PP No 36 Tahun 2019 THR untuk PNS, TNI dan Polri di lingkungan Pemkab Pamekasan secepatnya-cepatnya akan cairkan 10 hari menjelang lebaran pada (24/5/2019) besok.
• Beri Warning KAPOLRI JENDERAL POL TITO KARNAVIAN, Ratusan Warga di Madura Geruduk Polres Pamekasan
• Maraknya Aksi 22 Mei di Jakarta, Relawan Prima 01 Jokowi Minta Masyarakat Madura Tak Ikut-Ikut
• WhatsApp, Facebook, Instagram dan Twitter Mengalami Error, Ternyata ini Penjelasan Menteri Kominfo
"Dana THR digelontorkan dari APBD sebesar Rp 35 Milyar Rupiah. Besaran ini akan dibagikan ke 6945 PNS dalam naungan BKD," katanya kepada TribunMadura.com, Kamis (23/05/2019).
Mekanisme pencairan THR, kata Mohammad Syarif, nanti ke SP2D ditujukan ke Bendahara umum OPD langsung non tunai ke rekening masing-masing ASN.
"Pencairan non tunai untuk mencegah adanya kecurangan pemotongan dana THR," beber Syarif.
Muhammad Syarif mengaku besaran THR ditentukan oleh klaster Pangkat ASN.
Golongan I rata-rata Rp 2.600.000, golongan II Rp 3.150.000, golongan III Rp 4.350.000 dan golongan IV sebesar Rp 5.400.000.