Berita Pamekasan

Pemkab Pamekasan Cairkan THR ASN/PNS Sebelum H-10 Lebaran, Berikut Besaran Tunjangan yang Diterima

Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Belanja Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan, Mohammad Syarif, Kamis (23/5/2019).

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kepala Sub Bidang Belanja Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD), Syarif Jakfar saat ditemui di kantornya, Kamis (23/5/2019). 

Pemkab Pamekasan Cairkan THR ASN/PNS Sebelum H-10 Lebaran, Berikut Besaran Tunjangan yang Diterima

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) / PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Pemkab) akan dicairkan menjelang 10 hari lebaran.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Belanja Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan, Mohammad Syarif, Kamis (23/5/2019).

Mohammad Syarif menjelaskan, berdasarkan PP No 36 Tahun 2019 THR untuk PNS, TNI dan Polri di lingkungan Pemkab Pamekasan secepatnya-cepatnya akan cairkan 10 hari menjelang lebaran pada (24/5/2019) besok.

Beri Warning KAPOLRI JENDERAL POL TITO KARNAVIAN, Ratusan Warga di Madura Geruduk Polres Pamekasan

Maraknya Aksi 22 Mei di Jakarta, Relawan Prima 01 Jokowi Minta Masyarakat Madura Tak Ikut-Ikut

WhatsApp, Facebook, Instagram dan Twitter Mengalami Error, Ternyata ini Penjelasan Menteri Kominfo

"Dana THR digelontorkan dari APBD sebesar Rp 35 Milyar Rupiah. Besaran ini akan dibagikan ke 6945 PNS dalam naungan BKD," katanya kepada TribunMadura.com, Kamis (23/05/2019).

Mekanisme pencairan THR, kata Mohammad Syarif, nanti ke SP2D ditujukan ke Bendahara umum OPD langsung non tunai ke rekening masing-masing ASN.

"Pencairan non tunai untuk mencegah adanya kecurangan pemotongan dana THR," beber Syarif.

Muhammad Syarif mengaku besaran THR ditentukan oleh klaster Pangkat ASN.

Golongan I rata-rata Rp 2.600.000, golongan II Rp 3.150.000, golongan III Rp 4.350.000 dan golongan IV sebesar Rp 5.400.000.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved