Berita Terkini Bangkalan

RSUD Syamrabu Bangkalan Pecat 3 Pegawai Terbukti Konsumsi Sabu, 1 Direhabilitasi

Tiga pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan harus kehilangan pekerjaan mereka setelah terbukti melanggar kode etik serius.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
BEBAS NARKOTIKA - RSUD Syamrabu Bangkalan menggelar tes urine secara acak dan mendadak di lantai I Gedung, Selasa (4/11/2025). Tiga pegawainya dipecat setelah dibekuk polisi pada Senin (3/11/2025) sore saat mengkonsumsi sabu. Selain itu, satu pegawai lainnya mengaku sebelum tes urine sehingga direhabilitasi, hasil tes urine nya positif 
Ringkasan Berita:
  • RSUD Syamrabu Bangkalan memecat satu satpam dan dua pegawai admin nonkontrak setelah terbukti mengonsumsi sabu
  • Manajemen rumah sakit menggelar tes urine acak bagi seluruh karyawan sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik
  • Seorang pegawai yang mengaku lebih dulu telah menggunakan sabu sebelum tes urine langsung diarahkan untuk rehabilitasi

Laporan Wartawan TribunMadura.coml, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Tiga pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan harus kehilangan pekerjaan mereka setelah terbukti melanggar kode etik serius.

Mereka diciduk oleh Satnarkoba Polres Bangkalan saat sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu pada Senin (3/11/2025) sore.

Manajemen rumah sakit langsung mengambil tindakan tegas, memecat ketiganya demi menjaga kedisiplinan dan profesionalisme di lingkungan RSUD Syamrabu, Jalan Pemuda Kaffa.

Pemecatan terhadap tiga pegawainya itu dituangkan Surat Pemutusan Kerja bernomor 800/2728/433.102.1/2025 tertanggal 3 November 2025 yang ditandatangani Dirut RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Fahat Suryaningrat, SpKK.

Surat tersebut diterbitkan hanya beberapa jam setelah ketiga pegawai nonkontrak itu dibekuk di sebuah rumah kosong, Kampung Gedungan, Kelurahan Pejagan.

Baca juga: RSUD Syamrabu Bangkalan Gelar Tes Urine Mendadak Usai 3 Pegawai Diciduk Konsumsi Sabu

“Satu satpam dan dua orang lainnya di bagian admin. Tidak perlu menunggu proses karena kami sudah ada konfirmasi dan kepastian dari pihak kepolisian,” tegas dr Farhat kepada Tribun Madura, Selasa (4/11/2025).

Tes Urine Dadakan

Penerbitan Surat Pemutusan Kerja bagi tiga pegawai tersebut menjadi pesan tegas sekaligus peringatan keras bagi seluruh karyawan rumah sakit, bahwa tidak ada ruang bagi para pecandu narkotika di lingkungan RSUD Syamrabu Bangkalan.

“Ini maraton, masih digelar tes urine untuk seluruh karyawan. Total karyawan sekitar 1000 lebih, hingga siang ini tes urine sudah mencapai sekitar 275 orang dan berlanjut hingga besok dan seterusnya,” ungkapnya.

Kegiatan tes urine secara acak dan mendadak itu disampaikan dr Farhat melalui Nota Dinas tertanggal 3 November 2025 tentang Peringatan Keras dan Pemeriksaan Narkoba bagi Seluruh Karyawan.  

“Kami tetap dalam semangat menegakkan disiplin kerja dank ode etik profesi di lingkungan UOBK RSUD Syamrabu,” terang dr Farhat.

Dalam Nota Dinas bernomor 400.9.5/2735/433.102.1/2025 disebutkan, bagi pegawai UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu yang menggunakan narkoba segera melaporkan diri ke Bagian Kepegawaian (UP), untuk dilakukan rehabilitasi sebelum teridentifikasi positif pada saat pemeriksaan acak.

Selanjutnya, bagi mereka yang tidak melaporkan atau terbukti positif menggunakan narkoba saat pemeriksaan acak, maka akan dikenakan sanksi PEMECATAN.

“Ada satu pegawai yang mengaku sebelum dilakukan tes urine, hasil tes urine nya positif."

"Ia mengaku telah mengkonsumsi sabu sekitar satu bulan, karena itu langsung kami rehabilitasi dan tes urine secara berkala setiap tiga bulan sekali,” pungkas dr Farhat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved