Berita Surabaya
Dua Rekening Bank Milik La Nyalla Mattalitti yang Diblokir Akan Dibuka Oleh Jaksa Eksekutor
Dua Rekening Bank Milik La Nyalla Mattalitti yang Diblokir Akan Dibuka Oleh Jaksa Eksekutor Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di KADIN Jatim tahun 2016.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
“Benar kita sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. Dan kita siap melaksanakan eksekusi sesuai yang diperintahkan dalam isi putusan,” ujarnya, Sabtu, (4/5/2019).
Menurut Didik, pihaknya hanya tinggal menunggu kedatangan La Nyalla ke kantor Kejari Surabaya guna melaksanakan proses administrasi
Termasuk tahapan pembukaan blokir terhadap dua rekening milik La Nyalla, yang saat itu sempat dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Untuk diketahui, La Nyalla diputus bebas dari dakwaan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dana hibah di Kadin Jatim oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tahun 2016 lalu.
• Ketahuan Selingkuh, Lutfi Nekat Cekik Istri Hingga Tewas di Depan Anaknya: Sudah Pa Kasihan Mama
• Polisi Temukan 38 Bom Siap Ledak & Komunikasi Khusus, Ini 6 Fakta Penting Polsek Tambelangan Dibakar
• 25 Tahun Setia Jadi Nasabah Premium, Tabungan Rp 5 M Pria Surabaya ini Malah Raib, Begini Kisahnya
Terhadap putusan itu, Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Setahun kemudian, yakni 2017, MA memutuskan menolak kasasi Jaksa.
Putusan bebas La Nyalla di Pengadilan tingkat pertama dikuatkan.
Putusan kasasi dengan nomor register 765 K/PID.SUS/2017 diketok pada tanggal 18 Juli 2017.
Sidang kasasi dipimpim oleh hakim agung Prof Surya Jaya dibantu hakim agung Prof Mohamad Askin dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung.
Ditanya soal potensi upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas perkara ini, Farkhan Alisyahdi menyatakan, pihaknya enggan berspekulasi.