Berita Surabaya

Dua Rekening Bank Milik La Nyalla Mattalitti yang Diblokir Akan Dibuka Oleh Jaksa Eksekutor

Dua Rekening Bank Milik La Nyalla Mattalitti yang Diblokir Akan Dibuka Oleh Jaksa Eksekutor Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di KADIN Jatim tahun 2016.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
istimewa
La Nyalla Mattalitti - Dua Rekening Bank Milik La Nyalla Mattalitti yang Diblokir Akan Dibuka Oleh Jaksa Eksekutor. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi / Kejati Jatim tengah memproses pembukaan blokir dua rekening bank milik Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri / KADIN Jatim La Nyalla Mattalitti.

Hal ini dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi.

"Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan pihak bank guna pembukaan blokir rekening milik La Nyalla, kelengkapan administrasinya sudah diteken,” ujarnya, Selasa, (28/5/2019).

Sebelumnya, jaksa sudah berupaya untuk memenuhi isi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang dibacakan pada dua tahun lalu tersebut.

“Saat Kejari Surabaya ingin membuka blokir, namun pihak bank menolak, karena yang berhak membuka blokir adalah pihak yang awal mengajukan pemblokiran, yaitu Kejati Jatim. Jadi sebenarnya kita sudah mencoba untuk melaksanakan isi putusan MA,” beber mantan Kepala Kejari Surabaya ini.

La Nyalla Instruksikan Pemuda Pancasila Jaga Persatuan Bangsa, Juga Ajak Perbanyak Ibadah Ramadan

Diputus Bebas dari Kasus Money Laundry Dana Kadin Jatim, La Nyalla Ditunggu Kejati Jatim, Kenapa?

Prabowo Ungguli Jokowi di Sejumlah Wilayah Madura, Janji La Nyalla Mattalitti Potong Leher Ditagih

Selain itu, pembukaan blokir rekening milik La Nyalla ini, baru bisa dilaksanakan setelah La Nyalla Mattalitti memenuhi panggilan jaksa ke kantor Kejari Surabaya untuk menandatangani beberapa berkas administrasinya.

Dan itu beberapa waktu lalu sudah dilakukan La Nyalla Mattalitti.

“Iya, baru beberapa waktu lalu La Nyalla datang ke kantor Kejari Surabaya dan menandatangani beberapa dokumen administrasi. Hal itu menjadi salah satu syarat agar blokir rekening bisa dibuka,” tambah Didik Farkhan Alisyahdi.

Untuk diketahui, belasan rekening milik La Nyalla Mattalitti di dua bank berbeda sebelumnya sempat diblokir oleh jaksa.

Pemblokiran tersebut dilakukan jaksa sejak penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim untuk KADIN Jatim tahun 2016 lalu.

Atas dugaan perkara diatas, La Nyalla Mattalitti sempat dijadikan terdakwa dan diadili.

Namun oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), La Nyalla dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas.

Hasil Rekapitulasi KPU Surabaya untuk DPD RI, La Nyalla Mattalitti Raih Suara Tertinggi di Surabaya

La Nyalla Blak-blakan Ditagih Janji Potong Leher Usai Jokowi Kalah di Madura: Saya Total

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Mahfud MD Sebut Prabowo Berpeluang Menang Kalahkan Jokowi, Begini Caranya

Terhadap putusan itu, Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi ke MA.

Setahun kemudian, yakni 2017, MA memutuskan menolak kasasi Jaksa. Putusan bebas La Nyalla di Pengadilan tingkat pertama dikuatkan.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, bahwa Kajati Jatim sudah menerima salinan putusan tingkat kasasi perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti.

“Benar kita sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. Dan kita siap melaksanakan eksekusi sesuai yang diperintahkan dalam isi putusan,” ujarnya, Sabtu, (4/5/2019).

Menurut Didik, pihaknya hanya tinggal menunggu kedatangan La Nyalla ke kantor Kejari Surabaya guna melaksanakan proses administrasi

Termasuk tahapan pembukaan blokir terhadap dua rekening milik La Nyalla, yang saat itu sempat dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Untuk diketahui, La Nyalla diputus bebas dari dakwaan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dana hibah di Kadin Jatim oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tahun 2016 lalu.

Ketahuan Selingkuh, Lutfi Nekat Cekik Istri Hingga Tewas di Depan Anaknya: Sudah Pa Kasihan Mama

Polisi Temukan 38 Bom Siap Ledak & Komunikasi Khusus, Ini 6 Fakta Penting Polsek Tambelangan Dibakar

25 Tahun Setia Jadi Nasabah Premium, Tabungan Rp 5 M Pria Surabaya ini Malah Raib, Begini Kisahnya

Terhadap putusan itu, Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Setahun kemudian, yakni 2017, MA memutuskan menolak kasasi Jaksa.

Putusan bebas La Nyalla di Pengadilan tingkat pertama dikuatkan.

Putusan kasasi dengan nomor register 765 K/PID.SUS/2017 diketok pada tanggal 18 Juli 2017.

Sidang kasasi dipimpim oleh hakim agung Prof Surya Jaya dibantu hakim agung Prof Mohamad Askin dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung.

Ditanya soal potensi upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas perkara ini, Farkhan Alisyahdi menyatakan, pihaknya enggan berspekulasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved