Ada 645 Janda Baru yang Diputus di Tuban pada 5 Bulan Terakhir, Pertengkaran Jadi Penyebab Mayoritas

Jumlah perkara cerai PNS juga mendapat sorotan, kendati jumlahnya tak begitu banyak.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Aqwamit Torik
michaellovell.com
Ilustrasi 

645 Janda Baru Diputus oleh Pengadilan Agama Tuban pada 5 Bulan Terakhir, Pertengkaran Jadi Penyebab

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Pengadilan Agama Tuban telah memutus 1524 perkara selama lima bulan terakhir.

Dari jumlah tersebut, 645 perkara cerai yang telah diputus.

Jumlah perkara cerai PNS juga mendapat sorotan, kendati jumlahnya tak begitu banyak.

Pasalnya, kebanyakan yang menggugat justru sang istri.

Sedangkan, suami lebih sedikit.

Jokowi Meledek Madura United (Laskar Sapeh Kerrab), Presiden MU Achsanul Qosasi Mengaku Memaklumi

Ternyata Mohamed Salah Puasa dan Bawa Liverpool Juara Liga Champions: Akhirnya Bisa Bermain 90 Menit

Postingan Instagram Terakhir Ani Yudhoyono, Ya Allah, Semoga Kesehatanku Semakin Pulih

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban, Ahkmad Qomarul Huda mengatakan, untuk PNS yang cerai ini ada 12 perkara.

Yang paling banyak melayangkan cerai yaitu dari pihak istri.

Rinciannya, cerai gugat 9 perkara dan cerai talak 3 perkara.

"Ya kalau cerai gugat kan istri yang melayangkan, cerai talak baru suami. Untuk cerai PNS istri paling banyak melayangkan," Ujarnya dikonfirmasi, Minggu (2/6/2019).

Huda sapaan akrab panitera mengungkapkan, alasan cerai secara global yang tak hanya dilakukan oleh PNS saja.

Mengenai latar belakang atau alasan cerai yang paling banyak didaftarkan tentu beragam.

Di antaranya ada zina 3, mabuk 4, madat 1, judi 2, bertengkar terus menerus 390 dan faktor ekonomi 245.

"Alasannya beragam ya, namun kita kan harus tatap melayani perkara yang telah didaftarkan tanpa melihat kasusnya. Dari 645 kasus, PNS hanya 12, sisanya masyarakat pada umumnya," Pungkasnya.

181 wanita terancam jadi janda usai Lebaran

Selama awal puasa hingga jelang berakhirnya bulan suci Ramadan 1440 Hijriah, Pengadilan Agama (PA) Tuban menerima ratusan pendaftaran perkara baik cerai, gugatan maupun perubahan data.

Dari 234 perkara yang ditangani, rinciannya 53 permohonan atau perkara yang tidak punya lawan.

Ani Yudhoyono Meninggal Dimakamkan di Dekat Makam Ainun Habibie, Berikut Jadwal Pemakaman Istri SBY

Harga Tiket Pesawat yang Mahal Bikin Bandara Juanda Surabaya Sepi, Pemilik gerai Merugi Hingga 40%

Sahur Bersama di Gereja yang Kena Bom Bunuh Diri di Surabaya, Istri Gus Dur Cerita Hal Tak Terduga

Misal perubahan data, permohonan izin dispensasi nikah (diska), isbat nikah.

Sedangkan perkara cerai 181, rinciannya cerai gugat yang dilayangkan istri ada 115 perkara, cerai talak 64 perkara, dan dua perkara waris.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban, Ahkmad Qomarul Huda mengatakan, jumlah 234 perkara itu mulai dari tanggal 1-29 Mei.

Dari perkara tersebut, yang paling banyak adalah perkara cerai yang dilayangkan oleh istri.

Sedangkan talak oleh suami lebih sedikit.

"Paling banyak memang cerai gugat yang dilayangkan oleh istri jumlahnya 115 perkara, kalau gugat 64 perkara," ujarnya ditemui di kantornya, Jumat (31/5/2019).

Dia menjelaskan, perkara selama Mei ini belum diputuskan semuanya, karena memang untuk sementara yang dihitung adalah perkara masuk.

Apalagi sebentar lagi libur panjang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yang tentunya juga tidak ada sidang atau perkara putusan.

"Ya kalau untuk sidang saat ini libur, karena sudah memasuki libur lebaran jadi tidak ada sidang. Sidang akan dilanjutkan setelah lebaran," ujarnya.

Istri Paling Banyak Gugat Cerai Suami

Disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban, Ahkmad Qomarul Huda, dari 179 perkara cerai rinciannya adalah cerai gugat 115 perkara. Sedangkan cerai talak ada 64 kasus. 

Kalau cerai gugat itu yang melayangkan istri, sebaliknya cerai talak dilayangkan oleh suami.

"Istri yang paling banyak gugat cerai suami, sedangkan suami yang talak istri lebih sedikit," Ujarnya ditemui di kantornya, Jumat (31/5/2019).

Huda sapaan akrab panitera muda menjelaskan, perkara cerai yang masuk di bulan ini belum semua diputus.

Telan Dana Rp 1 Miliar, Taman dan Patung Suroboyo Jadi Tambahan Wisata dan Spot Selfie di Surabaya

Wagub Jatim Emil Dardak dan Gus Hans Kenang Ani Yudhoyono, Sebut Ani Berseru Wis Wayahe Saat Dirawat

Markas Madura United Makin Tampil Apik, Logo Klub dan Nama Stadion Terpasang di Stadion SGMRP

Hal itu mengingat keterbatasan waktu, apalagi sekarang instansi sudah libur panjang lebaran. Jadi untuk sidang putusan akan dilanjutkan setelah idul fitri.

Namun Huda menambahkan, jika pada bulan ini terdapat 288 perkara yang diputus. Tentu perkara tersebut masuk sudah lama, sebelum Mei.

Adapun rinciannya, permohonan atau valuenter 51 perkara. Lalu cerai gugat 141 perkara, cerai talak 95 perkara, dan kasus waris 1 perkara.

"Kalau untuk perkara cerai yang masuk bulan ini belum semua diputus, yang sudah diputus biasanya perkara lama," Pungkasnya. (Mochammad Sudarsono)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved