Pemilu 2019
Suara yang Diperoleh di Pileg 2019 Pindah ke Caleg Sesama Partai, Caleg Nasdem ini Gugat ke MK
Yakin Suara yang Diperoleh di Pileg 2019 Pindah ke Caleg Sesama Partai, Caleg Nasdem ini Gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
Suara yang Diperoleh di Pileg 2019 Pindah ke Caleg Sesama Partai, Caleg Nasdem ini Gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Caleg DPRD Tulungagung asal Partai Nasdem daerah pemilihan 1 nomor urut 4, Achmad Yulianto menggungat ke mahkamah Konstitusi (MK).
Ia beralasan, pada hasil Pileg 2019, ada perpindahan suaranya ke Caleg nomor 3 dari partai yang sama, Jumani.
Gugatan ini adalah gugatan ke-2 dari DPD Nasdem Tulungagung, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Sebelumnya DPD Nasdem Tulungagung menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan dalil ada perpindahan suara dari PKB ke PAN di Dapil 1 Tulungagung.
Dampak perpindahan ini, dalam perebutan kursi ke-10 Dapil 1, Nasdem kalah 3 kursi dari PAN.
“Pijakan gugatan kami tetap pada perpindahan suara PKB ke PAN ini,” ujar Heri Widodo SH, kuasa hukum Achmad Yulianto, Selasa (11/6/2019).
Heri mengatakan, gugatan ini dilakukan atas inisiatif dari Yulianto.
Ia berkeyakinan, Partai Nasdem bisa membuktikan perpindahan suara dari PKB ke PAN di Dapil 1 Tulungagung.
Dengan demikian Nasdem berhak mendapatkan kursi ke-10 di dapil ini, sekaligus perolehan kursi ke-2 untuk partai.
“Selain ada perpindahan suara antar pantai, ada perpindahan suara antar Caleg. Dalam kasus ini klien kami yang dirugikan,” ungkap Heri.
Dari hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Tulungagung, suara terbanyak kedua Caleg Partai Nasdem Dapil 1 Tulungagung adalah Jumani, nomor urut 3 dengan 3.570 suara.
Sedangkan suara terbanyak ke-3 adalah Yulianto, caleg nomor urut 4 yang memperoleh 3.522.
Ini berarti, suara yang diperoleh Jumani dengan Yulianto hanya berselisih 48 suara saja.
Heri mengaku punya bukti, bahwa ada perpindahan suara dari Yulianto ke Jumani.
“Dampaknya kalau nanti gugatan Nasdem dimenangkan di MK, maka yang berhak menduduki kursi ke-2 adalah Caleg nomor 3. Padahal seharusnya Caleg nomor 4,” tegas Heri.
Namun diakui Heri, gugatan Yulianto ke MK terkendala rekomendari dari DPD maupuan DPP Partai Nasdem.
Meski demikian, Heri yakin majelis hakim MK tetap akan menerima gutannya.
Ia berdalih sudah melakukan semua prosedur administrasi, agar mendapat pengantar gugatan dari DPP Nasdem.
“Nantikan majelis hakim akan memanggil DPP Nasdem, kenapa tidak memberi izin gugatan ini,” katanya.
Lebih jauh Heri mengungkapkan, sengketa perolehan suara internal DPD Nasdem Tulungagung ini sudah dikomunikasikan dengan pengurus partai.
Namun saat itu sengketa ini akan diselesaikan lewat mekanisme internal partai.
Padahal menurutnya, mekanisme internal partai juga harus lewat MK.
“Kalau PAW, pasti yang di-PAW tidak terima dan menggugat lewat TUN. Biasanya baru selesai setelah 5 tahun,” pungkas Heri.
Ketua KPU Tulungagung, Mustofa mengatakan, pihaknya belum diminta oleh KPU RI untuk menyiapkan alat bukti terkait gugatan dari Partai Nasdem.
Menurutnya, jika memang ada gugatan PHPU, KPU RI langsung member perintah untuk menyiapkan dokumen terkait.
Sejauh ini yang diminta KPU RI hanya alat bukti terkait PHPU pemilihan presiden (Pilpres).
“Terkait Pilpres kami tidak terkait langsung, tapi diminta menyiapkan alat bukti. Tapi kalau terkait gugatan Partai Nasdem, sejauh ini belum ada permintaan,” tegas Mustofa.