Suami Gadaikan Istri

Gadaikan Istri Rp 250 Juta ke Orang Kaya, Setelah Setahun Terjadilah Tragedi Berdarah Salah Sasaran

Gadaikan Istri Rp 250 Juta ke Orang Kaya, Setelah Setahun Terjadilah Tragedi Berdarah Salah Sasaran.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/IST
Hori tersangka pembacokan dan si suami gadaikan istri sendiri saat diinterogasi oleh Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban. 

Gadaikan Istri Rp 250 Juta ke Orang Kaya, Setelah Setahun Terjadilah Tragedi Berdarah Salah Sasaran

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Sudah menggadaikan istri sendiri, membunuh orang pula. Itulah yang dilakukan oleh Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini.

Ironisnya, Hori membunuh orang yang salah, alias salah sasaran setelah gadaikan istri sendiri, alias kasus suami gadaikan istri. Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Korban salah sasaran pembacokan itu adalah Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Peristiwa itu bermula saat Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada seorang yang kaya raya bernama, Hartono (40), warga Desa Sombo.

Untuk peminjaman uang ratusan juta tersebut, Hori memakai istrinya sebagai jaminan, alias gadaikan istri sendiri.

Bilang Awas Kiai PKI Lewat pada Cicit dari Guru Pendiri NU, Salim Ahmad Langsung Dihajar Banser

Terungkap, Suami yang Gadaikan Istri Rp 250 Juta Sabetkan Celurit Maut saat Toha Mencari Sepatu Anak

 

Polisi Penasaran Kasus Suami Gadaikan Istri di Lumajang, Begini Perintah Kapolres Sikapi Hal Langka

Advokat di Surabaya ini Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Juga Mengancam Bunuh Pakai Pistol

Setelah itu, istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi hutangnya baru istrinya dapat dikembalikan.

Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.

Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.

Dia pun lantas mendatangi Hartono yang rumahnya berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu hingga tewas bersimbah darah.

Tetapi setelah pembacokan, pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Ulama Sampang Sebut Gara-gara Polsek Tambelangan Dibakar, Semua Masyarakat Kena Akibatnya

Viral di IG dan FB, Sakit Hati Istri Selingkuh, Suami Usai Merantau Robohkan Rumah Pakai Alat Berat

Aksinya Viral, Pemotor Cewek ini Nekat Terobos Jalan Tol Madiun-Nganjuk Dengan Ngebut Mirip Pembalap

Peristiwa itu membuat geger desa setempat. Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi. Kini polisi telah menangkap Hori.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya," ujarnya, Rabu (12/6/2019).

Pihaknya, kata Muhammad Arsal Sahban akan mendalami motif yang sebenarnya.

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan, tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.

Menurut Muhammad Arsal Sahban, gadai itu semestinya adalah barang dan bukan manusia.

BREAKING NEWS - Tersangka Kasus Pembunuhan Budi Hartanto si Guru Honorer Dimutilasi Bakal Bertambah

Begal Pantat Perempuan di Sidoarjo Hampir Dihajar Massa, Pelaku Ngaku Sering Melakukan Begal Pantat

Mudik Lebaran dari Perantauan ke Kampung Halaman di Pasuruan, 4 Pria ini Malah Masuk Jeruji Besi

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan, pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interoogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dispatch Korea Sebut BI iKON Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, YG Entertainment Beri Penjelasan

Setelah Viral, Lapak Bu Mella yang Jual Rujak Cingur Rp 60 Ribu dan Es Teh Rp 15 Ribu Akhirnya Tutup

Sugeng Lakukan Hal Ekstrim ke Organ Intim Korban Hingga Pingsan, Lalu Mutilasi di Pasar Besar Malang

Innalillahi wainna ilaihi rojiun, Kabar Duka dari PDIP, Politisi Kawakan Mantan Ketua Dewan Wafat

Bobol Kotak Amal Masjid Sambil Bawa Senjata Api, Maling ini Sempat Berkelit Saat Diinterogasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved