Pilpres 2019

Daftar 7 Dugaan Kecurangan Jokowi-Maruf pada Pilpres 2019 yang Diungkap Tim Hukum Prabowo-Sandi

Tim hukum Paslon Prabowo-Sandi membongkar adanya pelanggaran yang dilakukan Jokowi-Maruf Amin selama Pilpres 2019.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Dua kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri) dalam sidang perdana gugatan PHPU Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/06/2019). 

Tim hukum Paslon Prabowo-Sandi membongkar adanya pelanggaran yang dilakukan Jokowi-Maruf Amin selama Pilpres 2019

TRIBUNMADURA.COM - Tim kuasa hukum Paslon Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Jokowi-Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

Menurut Bambang Widjojanto, kecurangan Jokowi-Maruf Amin dalam Pilpres 2019 dilakukan secara terstrukrur, sistematis, dan masif.

Karena itu, Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

Tuding Jokowi-Maruf Lakukan Kecurangan Pilpres 2019, Tim Hukum 02 Minta MK Menangkan Prabowo-Sandi

Ia juga meminta, Mahkamah Konstitusi memenangkan Prabowo-Sandi dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.

Atau paling tidak, kata Bambang Widjojanto, pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional.

Dalam sidang perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019 tersebut, Bambang Widjojanto dan tim membongkar satu per satu kecurangan, kejanggalan, pelanggaran, penyimpangan, atau penyalahgunaan jabatan yang telah dilakukan Jokowi.

Berikut daftar pelanggaran, kejanggalan, atau kecurangan sistematis Pilpres 2019 yang dibongkar kuasa hukum Prabowo-Sandi pada sidang perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).

Tim hukum Prabowo-Sandi Sebut Ajakan Jokowi Nyoblos Pakai Baju Putih Merupakan Pelanggaran Serius

1. Bongkar Kejanggalan Harta Jokowi

Bambang Widjojanto mempermasalahkan asal dana kampanye pasangan Jokowi-Maruf Amin selama Pilpres 2019.

“Ada juga informasi mengenai terkait sumbangan dana kampanye, kami memeriksa laporan LHKPN Ir Joko Widodo yang diumumkan KPU 12 April 2019,” kata Bambang Widjojanto.

Bambang menjelaskan, dari laporan LHKPN milik Jokowi yang didapatkannya, jumlah kekayaan presiden petahana mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Harta Jokowi dalam bentuk kasnya hanya sekitar Rp 6 miliar.

Namun, kata Bambang, pada tanggal 25 April 2019, KPU mengumumkan jika sumbangan pribadi Jokowi mencapai Rp19,5 miliar.

Kejanggalan dana kampanye Jokowi itu diungkap Bambang Widjojanto, dari dana kas pribadi Jokowi yang dimiliki hanya Rp 6 miliar, tetapi sumbangannya mencapai Rp 19,5 miliar.

“Dalam waktu 13 hari ketika diumumkan jumlah setara kas Capres Joko Widodo beradasarkan LHKPN ternyata tanggal 25 April sudah keluarkan uang Rp19 miliar,” ujar mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Mahfud MD Yakin Gugatan Prabowo Diterima MK

2. Sumbangan Dana Kampanye Jokowi-Maruf Amin

Selain mempermasalahkan sumbangan pribadi, Bambang juga mempermasalahkan sumbangan kelompok dari Paslon Jokowi-Maruf Amin.

Bambang menjelaskan, ada dua indikasi yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemberian dana sumbangan kelompok.

Dana sumbangan kelompok itu, kata Bambang, berasal dari 2 kelompok Golf yakni Golfer TRG dan Golfer TBIG.

“Sumbangan kelompok Golfer tersebut diduga mengakomadasi penyumbang yang melebihi batas kampanye dan teknik penyamaran sumber asli dana kampanye yang diduga umum dalam pemilu,” jelas Bambang.

Tuduhan Bambang ini berdasarkan hasil investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW).

Menurut Bambang, ketika diselediki dana sumbangan Rp 33 miliiar itu berasal dari satu sumber yang sama.

Hal itu dapat dilihat dari NPWP yang sama dari laporan dana kampanye.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Skorsing Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 Selama 2 Jam

Namun jelas Bambang NIK dari penyumbang berbeda.

Ia menduga ada penyamaran dari kejanggalan identitas tersebut.

“Ada sumbangan Rp33 Miliyar yang terdiri dari kelompok tertentu, begitu dilacak memiliki NPWP kelompok identitas sama, bukankah ini penyamaran?” tegas Bambang.

Jika hal tersebut benar adanya kata Bambang, maka Paslon 01 melanggar kententuan UU Pemilu yang hanya membatasi sumbangan kelompok sebesar Rp 25 miliar.

 “Ada NIK berbeda dari NPWP sama, patut diduga ada ketidakjelasan dana kampanye dari ketiga sumbangan dana tersebut,” tandasnya.

3. Penyalahgunaan APBN

Bambang Widjojanto menyebut, ada indikasi money politik dalam Pilpres 2019 yang dirancang secara sistematis.

Ia menyebut, gaji ke-13 dan kenaikan gaji PNS yang diusulkan petahana merupakan bentuk nyata dari kecurangan Pilpres 2019 yang dilakukan petahana.

“Jika gaji bukanlah kebijakan jangka panjang pemerintahan tapi jangka pendek pragmatis dari Capres Joko Widodo sebagai petahana  untuk pengaruhi penerima manfaat dari penerima gaji tersebut yaitu para pemilih Pilpres dan keluarganya,” kata Bambang dalam sidang.

Diduga Terkena Serangan Jantung, Pengemudi Mobil Pickup Banting Setir hingga Tabrak Pot Bunga

4. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN

Poin kedua dari kecurangan TSM yang ditujukan pada Paslon 02 ialah adanya penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Bambang menyebut, beberapa kabinet Presiden sekaligus petahana Jokowi aktif dalam mengkampanyekan Capres 01.

Misalnya saja saat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta ASN untuk masif menginfokan program-program petahana.

5. Ketidaknetralan Aparat

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menyebut, Polri membentuk tim buzzer di media sosial yang mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Denny menyebut, hal itu terlihat dari bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890.

Dia mengatakan, akun tersebut mengunggah beberapa video dengan narasi 'Polisi membentuk tim buzzer 100 orang per Polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes'.

Untuk akun induk buzzer Polisi bernama 'Alumni Shambar', Denny mengatakan beralamat di Mabes Polri.

Selain itu, akun Instagram @AlumniShambar juga hanya memfollow akun Instagram milik Presiden Jokowi.

Melawan saat Ditangkap, 7 Pelaku Pencurian Motor dan Rumah Kosong di Tuban Dilumpuhkan Polisi 

6. Pembatasan Media dan Pers

Tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah menyebut, media kritis dibungkam, sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan, dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan.

Nasrullah mengatakan, pada kenyataannya, dalam Pilpres 2019, akses kepada media tidak seimbang antara paslon 01 dengan paslon 02.

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdapat paling tidak 3 bos media besar yang menjadi bagian dari tim pemenangan paslon 01, yaitu Surya Paloh yang membawahi Media Group, Hary Tanoe pemilik group MNC, dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group," kata Nasrullah.

7. Diskriminasi dan Penyalahgunaan Hukum

BPN merasa ada diskriminasi dalam perlakuan para penegak hukum terhadap kedua paslon.

Partai Golkar Jajaki Koalisi dengan PDI Perjuangan Menjelang Pilwali Surabaya 2020

Penegak hukum disebut bersikap tebang pilih dengan tegas kepada pihak Prabowo-Sandi dan tumpul ke Jokowi-Maruf Amin.

"Perbedaan perlakuan penegakan hukum yang demikian di samping merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan tetapi juga melanggar HAM, tindakan sewenang-wenang," isi gugatan itu.

Ada beberapa bukti yang diajukan BPN dalam poin tuduhan ini, seperti ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpose dua jari dalam acara Partai Gerindra.

Tindakan Anies dinilai melanggar UU Pemilu dan menguntungkan salah satu paslon.

Namun, sebelumnya terjadi kasus dua menteri Jokowi, Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani, berpose satu jari.

Bawaslu memutuskan kejadian itu bukan termasuk pelanggaran pemilu.

BPN menulis contoh diskriminasi lain terjadi dalam bentuk kriminalisasi kepada pendukung paslon 02 dari mulai ulama hingga artis.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 7 DAFTAR KECURANGAN Paslon 01 Dibongkar Pengacara Prabowo, dari Harta Jokowi sampai Buzzer Polisi

Lahir di Lingkungan Sepak Bola, Laras Carissa Devinta Ungkap Alasan Mantap Jadi Pendukung Arema FC

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved