Berita Sampang
Mau Menikah di Sampang Harus Patuhi Kebijakan baru ini, Pasangan Kekasih Harus Setor Dua Bibit Pohon
Mau Menikah di Sampang Madura Harus Patuhi Kebijakan baru ini, Yakni Pasangan Kekasih Harus Setor Dua Bibit Pohon.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Mujib Anwar
Laporan wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pasangan kekasih yang hendak menikah dan ingin mengurus atau membuat buku nikah harus menyerahkan dua bibit pohon.
Program tersebut merupakan kebijakan dari Pemkab Sampang untuk memenuhi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kabid Konservasi, Rehabilitasi, Lingkungan dan Pertamanan DLH Sampang, Imam Irawan mengatakan, saat ini kebijakan baru tersebut, bahwa pasangan kekasih yang hendak menikah dan ingin mengurus buku nikah harus menyerahkan dua bibit pohon sudah tertuang di dalam Peraturan Bupati (Perbup).
"Waktu lalu kami ajukan ke Bupati Sampang, dan alhamdulilah di terima dan di tandatangani," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (2/7/2019).
Namun, program terobosan baru itu, kata Imam Irawan saat ini masih belum terealisasi.
Karena masih menunggu dilantiknya Sekda Kabupaten Sampang yang baru.
"Saat ini Pemkab masih di sibukkan oleh kekosongan kursi Sekda, setelah Sekda sudah diputuskan baru kita coba jalankan," tuturnya.
Terkait teknisnya, Imam Irawan menjelaskan, bahwa pohon tersebut di bawa saat membuat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kemudian jenis bibit pohon yang di bawa merupakan bibit pohon seperti mangga, jati, nangka dan sejenisnya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diperlakukan kepada anak yang baru lahir.
"Untuk orangtua yang ingin membuatkan anaknya akta kelahiran, juga harus menyetorkan satu bibit pohon," tegas Imam Irawan.