Adik Ipar Tewas Akibat Suka Ngintip Kakak Ipar Berhubungan Intim dengan Istri, Dibumbui Dendam

Seorang pria bernama Rinto tewas dibunuh saudara ipar sendiri, dikarenakan Rinto sering intip kakak ipar berhubungan intim.

Editor: Aqwamit Torik
benzinga.com
Adik Ipar Tewas Akibat Suka Ngintip Kakak Ipar yang Berhubungan Intim dengan Istri 

Ancaman Hukuman

Bagaimana hukuman yang akan diterima tersangka?

Dikutip dari laman HukumOnline.com, sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”(*)

Berikut Besaran Gaji PNS 2019, dan Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019, Pahami Sebelum Mendaftar

Modal Penjepit Kertas, Dua Siswa SMP ini 5 Kali Jarah Barang Berharga Sekolah Tanpa Tinggalkan Jejak

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sering Intip Istri Kakak Ipar Berhubungan Intim Hingga Nekat Ajak Begituan, Keesokannya Rinto Tewas

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved