Adik Ipar Tewas Akibat Suka Ngintip Kakak Ipar Berhubungan Intim dengan Istri, Dibumbui Dendam
Seorang pria bernama Rinto tewas dibunuh saudara ipar sendiri, dikarenakan Rinto sering intip kakak ipar berhubungan intim.
Adik Ipar Tewas Akibat Suka Ngintip Kakak Ipar Berhubungan Intim dengan Istri, Dibumbui Dendam
TRIBUNMADURA.COM - Adik ipar ini tewas terbunuh kakak iparnya sendiri akibat sering mengintip kakak iparnya saat sedang berhubungan intim dengan istri.
Bahkan, adik ipar juga pernah mengajak istri kakak iparnya untuk berhubungan intim.
Karena hal tersebut, kakak ipar menaruh dendam mendalam.
Sang kakak ipar yang gelap mata, lalu membunuh adik iparnya sendiri, lalu sempat melarikan diri.
Seorang pria bernama Rinto tewas dibunuh saudara ipar sendiri, dikarenakan Rinto sering intip kakak ipar berhubungan intim.
• Hotman Paris Ungkap Dapat Honor Rp 50 M dari Klien, Sebut Kasus ini Jadi Ladang Bisnis Pengacara
• Dilaporkan Warga Sering Berada di Dekat Pasar, Pasutri Asal Kediri ini Akhirnya Ditangkap Polisi
• Menjelang Berangkat, Jamaah Haji asal Trenggalek Gagal ke Tanah Suci dan Tak Bisa Digantikan
Bahkan, sebelum Rinto tewas dibunuh saudara ipar sendiri, Rinto nekat ajak istri kakak ipar hubungan intim.
Begini kronologi Rinto tewas usai ajak istri kakak ipar hubungan intim.
WartaKotaLive melansir Tribunnews (grup TribunMadura.com ), peristiwa pembunuhan melibatkan kerabat terjadi.
Gegara ngintip dan ajakan hubungan badan.
Seorang pria di Desa Mananti, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara tewas bersimbah darah setelah dibunuh iparnya bernama Tamba Tua Nasution (38) pada Jumat (11/7/2019).
Korban yang diketahui bernama Rinto Harahap (27) juga mengalami putus pada tangan kiri dan ditemukan berada di atas meja.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain tangan putus, Rinto Harahap juga mengalami luka robek di leher dan bahu.
Pembunuhan itu ternyata dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku yang mendalam hingga menyimpan dendam kesumat terhadap korban.
“Tersangka sudah kita amankan, dari pemeriksaan awal motifnya karena sakit hati," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Alexander Piliang, Sabtu (13/7/2019).
"Dari keterangan tersangka, ternyata dirinya kerap diintip (saat berhubungan intim) oleh korban di rumah, sehingga dirinya merasa terhina dan dendam terhadap korban," lanjut Alexander mengatakan.
"Informasi lainnya, korban juga sempat mengajak istri pelaku untuk berhubungan badan, tapi apakah sudah pernah dilakukan, masih sedang diselidiki," sambungnya.
Alexander menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami kasus itu.
Kapolsek juga sudah ditugaskan untuk mengecek apakah pelaku di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksinya membunuh adik ipar hingga meninggal dunia.
Korban dan tersangka memiliki hubungan ipar.
• Meski Jokowi dan Maruf Amin Sudah Ditetapkan Sebagai Pasangan Capres Terpilih, TKD Jatim Belum Bubar
• Berikut Besaran Gaji PNS 2019, dan Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019, Pahami Sebelum Mendaftar
• Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan Ditahan Kejari Tanjung Perak, Gerindra Tak Berikan Sanksi PAW
Pembunuhan terjadi di kediaman korban setelah tersangka mendatanginya.
Setelah membunuh korban, tersangka keluar dari kediaman korban dan memberitahukan kepada warga kalau dirinya sudah membunuh adik iparnya.
“Setelah melakukan pembunuhan, tersangka keluar sambil berkata ‘madung hubunuh ia’ (sudah kubunuh dia) dan terus melarikan diri ke belakang rumahnya,” ujar Alexander.
Polisi yang mendapat informasi langsung mendatangi lokasi.
Sekitar pukul 16.05 WIB tersangka berhasil diringkus polisi.
”Begitu mendapat informasi langsung kita lakukan pengejaran bersama personel Polsek Padang Bolak, dan ahirnya diserhakan oleh keluarga," ujar Alexander.
Dari lokasi, polisi amankan barang bukti sebilah egrek dengan kayu sepanjang sekitar 1 meter.
Kemudian kemeja lengan pendek dan celana pendek milik pelaku dengan bercak darah.
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Alexander.
Ancaman Hukuman
Bagaimana hukuman yang akan diterima tersangka?
Dikutip dari laman HukumOnline.com, sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”(*)
• Berikut Besaran Gaji PNS 2019, dan Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019, Pahami Sebelum Mendaftar
• Modal Penjepit Kertas, Dua Siswa SMP ini 5 Kali Jarah Barang Berharga Sekolah Tanpa Tinggalkan Jejak
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sering Intip Istri Kakak Ipar Berhubungan Intim Hingga Nekat Ajak Begituan, Keesokannya Rinto Tewas