Kasus Ahmad Dhani
Ajukan Banding, Ahmad Dhani Minta Hakim Batalkan Vonis 1 Tahun Penjara Soal Kasus Vlog Idiot
Ajukan Banding, Ahmad Dhani Minta Hakim Batalkan Vonis 1 Tahun Penjara Soal Kasus Vlog Idiot.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Ajukan Banding, Ahmad Dhani Minta Hakim Batalkan Vonis 1 Tahun Penjara Soal Kasus Vlog Idiot
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mendaftarkan memori banding atas kasus vlog idiot ke Pengadilan Tinggi Jatim.
Dalam memori banding tersebut, pihaknya meminta pembatalan putusan hukuman terhadap Ahmad Dhani, pentolan grup band Dewa 19 yang juga politisi Partai Gerindra.
Menurut Sahid, memori banding tersebut dikatakannya atas permintaan Ahmad Dhani sendiri.
Berkas banding itu berisikan Ahmad Dhani agar dibebaskan oleh hakim di tingkat banding.
"Kami sudah masukkan (banding) itu beserta tanda terima akta memori banding No. 275/akta Pid.Sus/PN Surabaya sejak Senin, (15/7/2019) kemarin," ujar Sahid saat dikonfirmasi, Rabu, (17/7/2019).
• Hakim Harus Batalkan Vonis 1 Tahun Penjara Ahmad Dhani, Kuasa Hukum Sebut Pendapat Ahli Diamputasi
• BREAKING NEWS - Terbukti Bersalah Bikin Vlog Idiot Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
• Ahmad Dhani dan Beberapa Petahana Gagal Lolos ke Senayan, Gerindra Gugat Hasil Pileg DPR RI 2 Dapil
Selain itu, pihaknya menganggap hakim telah keliru menerapkan hukum pembuktian dakwaan tunggal pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Majelis hakim hanya menyimpulkan sendiri tanpa pertimbangan hukum atas alat bukti yang ada. Sehingga putusan tersebut patut untuk dibatalkan," ungkapnya.
Hakim, kata Sahid, juga dianggap telah keliru dalam menerapkan pembuktian dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Ia beralasan, hakim telah mengabaikan adanya keterkaitan antara keberlakuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu tidak bisa berdiri sendiri. Namun pasal tersebut terikat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 50/PUU-VI/2008 tertanggal 5 Mei 2009, yang menyatakan: keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut," tegas Sahid.
• Hotman Paris Ungkap Dapat Honor Rp 50 M dari Klien, Sebut Kasus ini Jadi Ladang Bisnis Pengacara
• BREAKING NEWS - Handphone Pelatih dan Pemain Arema FC Digondol Pencuri Usai Uji Coba Vs Metro FC
• Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Tak Bisa Langsung Kembali ke Rutan Cipinang, Begini Alasannya