Berita Tulungagung
Perangkat Desa Dilaporkan Warganya Sendiri, Diduga Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan
Warga Desa Sambirobyong melaporkan seorang perangkat desa setempat atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Warga Desa Sambirobyong melaporkan seorang perangkat desa setempat atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, melaporkan perangkat desa setempat.
Setelah membuat laporan dugaan pungutan liar, warga kembali membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
Tiga warga yang melapor adalah Sutari (46), Sumi (58), dan Tukianingsih (48).
• Bangun Tidur, Napi Kasus Narkoba ini Temukan Matanya Bercucuran Darah, Diduga Ditusuk Sosok Berikut
Menurut koordinator warga, Mualimin, terlapor adalah seorang perangkat desa, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan pengurusan akta tanah.
“Jadi laporan pungli tetap jalan, kami memasukkan laporan baru. Entah mana nanti yang diproses lebih dulu,” ujar Mualimin, Rabu (17/7/2019).
Sebelumnya, perangkat ini memungut biaya untuk pengurusan akta tanah.
Namun, hingga lebih dari setahun, akta yang dijanjikan tidak pernah selesai.
Bahkan, tanah warga kini justru sudah terbit sertifikat hak milik, lewat program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
• Universitas Brawijaya Berencana Melaporkan Kasus Penyebaran Brosur Lolos Kampus Jalur Belakang
Seorang pelapor, Sutari mengaku, pernah mengurus akta tanah seluas 125 ru, pada Februari 2018.
Perangkat desa yang dilaporkan sempat memungut Rp 10 juta untuk biaya penerbitan akta.
Namun, saat program PTSL digulirkan, Sutari kembali dipungut lima kali Rp 300.000, sesuai jumlah sertifikat yang akan diterbitkan.
“Aktanya tidak pernah ada wujudnya, tapi saat ada PTSL masih dipungut. Bukan dipotong dari iuran yang lama,” ucap Sutari.
Sutari dan keluarganya pernah meminta uang pungutan Rp 10 juta itu agar dikembalikan, hanya dijawab, masih dalam proses.
• Nella Kharisma Pastikan Penuhi Panggilan Soal Kasus Kosmetik Ilegal, Via Vallen Belum Beri Jawaban
Sutari juga pernah diperiksa, dalam laporan dugaan pungli pada kasus yang sama.
Sutari mengaku, hal ini sejatinya sudah dilaporkan ke polisi pada awal 2019 yang lalu.
Ia berharap, polisi lekas menindaklanjuti laporannya, sebab jumlah warga yang menjadi korban sangat banyak.
“Banyak yang jadi korban, tapi banyak yang tidak pegang bukti kuitansi pembayaran," ujar dia.
Karena saat itu perangkat desa itu gak akan memberi kuitansi kalau tidak diminta,” sambungnya.
• Pemkab Gelar Job Market Fair Selama 2 Hari, Angka Pengangguran di Sampang Madura Diharapkan Menurun
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengaku, sudah menerima laporan warga pada Selasa (16/7/2019).
Menurut AKP Hendro Tri Wahyono, laporan terbaru masuk dalam ranah pidana umum.
AKP Hendro Tri Wahyono menyebut, semuanya masih dalam proses penyidikan dan belum ada tersangka.
“Jadi terpisah, antara laporan Pungli dan pidahanya," ucap AKP Hendro Tri Wahyono.
"Laporan Pungli kami dalami, laporan pidana juga kami dalami,” tambah dia. (David Yohanes)
• Wanita Blitar Penyebar Foto Editan Jokowi dan Hakim Resmi Dijebloskan ke Penjara, Terjerat UU ITE