Berita Surabaya
Setelah Darmawan Wakil Ketua Dewan dan Sugito Ditahan, 4 Anggota DPRD Kota Surabaya Segera Menyusul?
Setelah Politisi Gerindra Darmawan Wakil Ketua Dewan dan Sugito Ditahan dalam Kasus Hibah Jasmas 2016, 4 Anggota DPRD Kota Surabaya Segera Menyusul?
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan dan Sugito Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya
Mereka terjerat Kasus Hibah Jasmas 2016
Setelah Darmawan dan Sugito, empat anggota DPRD Kota Surabaya lainnya segera menyusul?
-------
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Para anggota DPRD Kota Surabaya yang terseret kasus dana hibah Jasmas 2016 diperkirakan akan terus bertambah.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Dimaz Atmadi menyatakan, selain Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya yang juga politisi Partai Gerindra Darmawan alias Aden dan Anggota DPRD Kota Surabaya Sugito, dan empat anggota DPRD Kota Surabaya lainnya juga diberi uang secara tunai dan transfer oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong, dalam kasus Hibah Jasmas 2016.
Tak hanya itu, mereka juga dijanjikan tambahan suara saat Pileg 2019. Dia juga tidak memungkiri bila ada dugaan terdakwa Tjong memberikan suara, supaya mereka mau bekerjasama untuk mengelola dana hibah jasmas.
Kini penyidik akan mendalami fakta persidangan tersebut.
"Dari persidangan memang saksi dari dewan mengatakan ada janji perolehan suara kalau disetujui," ungkap Dimaz Atmadi, Rabu, (17/7/2019).
• Dana Jasmas Antar Darmawan Wakil Ketua DPRD Surabaya ke Penjara, Begini Peran Politisi Gerindra ini
• Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan Ditahan Kejari Tanjung Perak, Gerindra Tak Berikan Sanksi PAW
• Anggota DPRD Kota Surabaya Sugito Ditahan Terkait Kasus Dugaan korupsi Jasmas Pemkot Surabaya
Utjok Jimmi Lamhot selaku kuasa hukum terdakwa Agus Setiawan Tjong menyatakan, janji itu hanya diucapkan kliennya secara lisan saja.
Tidak ada perjanjian tertulis antara kliennya dengan Anggota DPRD Kota Surabaya, bila sepakat kerjasama mengelola dana hibah jasmas maka sekian persen masyarakat akan memilihnya dalam Pileg.
"Saya pikir tidak ada masalah,Kalau janji untuk mengumpulkan massa di dapil dia. Kalau sesuai persidangan, supaya di dapilnya tetap pilih dia, itu tidak ada unsur korupsinya," tuturnya.
Utjok Jimmi Lamhot membantah bila kliennya memberikan uang jasa jasmas kepada anggota dewan sebanyak 15 persen dari dana hibah yang berhasil dicairkan.
Menurutnya, selama ini penyidik tidak memiliki bukti terkait hal itu.
Kerjasama pengelolaan dana hibah jasmas hanya berdasarkan pertemanan antara kliennya dengan anggota dewan.
• Bangun Tidur, Napi Kasus Narkoba ini Temukan Matanya Bercucuran Darah, Diduga Ditusuk Sosok Berikut
• Kisah Kopassus Turunkan 3 Pendekar Sakti Asal Banten Untuk Tangkal Ilmu Gaib Musuh & Menangkan Misi
• Cipto Wiyono, Mantan Sekda Kota Malang dan Bekas Kadis PU Cipta Karya Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara