Kapal Tenggelam
Kejati Jatim Pastikan Sidang Kasus Tenggelamnya KM Arim Jaya Digelar di Pengadilan Negeri Sumenep
Kejati Jatim Pastikan Sidang Kasus Tenggelamnya KM Arim Jaya Digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, Ini Penyebabnya.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Kejati Jatim Pastikan Sidang Kasus Tenggelamnya KM Arim Jaya Digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, Ini Penyebabnya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi / Kejati Jatim memastikan, bahwa persidangan kasus tenggelamnya KM Arim Jaya digelar di Pengadilan Negeri Sumenep.
Hal ini setelah berkas kasus tenggelamnya KM Arim Jaya di Perairan Sumenep tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21.
"Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polda Jatim. Dan hari ini juga penyidik Polda Jatim dan Jaksa Kejati melimpahkan tahap II serta menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Kamis, (1/7/2019).
Menurut Asep Maryono, diserahkannya kasus ini ke Kejari Sumenep, lantaran banyak saksi-saksi yang berasal dari sana.
Tak hanya itu, Asep mengaku kalau locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dari kasus ini terjadi di Perairan Sumenep.
Sehingga pemberkasan kasus ini diserahkan ke Kejari Sumenep, dan persidangannya otomatis digelar di PN Sumenep.
Mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang ini menambahkan, penentuan sidang kasus ini merujuk pada Pasal 184 ayat 2 KUHAP.
Dalam hal ini merujuk dan melihat saksi-saksinya lebih banyak dimana.
Sehingga itulah yang akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan digelarnya persidangan kasus KM Arim Jaya ini.
Pemberkasan perkara ini sepenuhnya ditangani Kejari Sumenep.
"Karena saksi-saksinya lebih banyak disana, dan lokusnya juga disana (Sumenep). Otomatis nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sumenep," tegasnya.
Seperti diberitakan, pada Senin (17/6/2019) KM Arim Jaya yang mengangkut rombongan pekerja dari Pulau Goa Goa, Kecamatan Raas, Sumenep, Madura menuju ke Kalianget.
Setelah sekitar 20 menit berlayar, terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi di bagian selatan Pulau Giliyang.
Akibatnya, kapal terbalik dan tenggelam di perairan Sumenep, sehingga menimbulkan korban.