Pemilu 2019
Parpol di Pamekasan Sorot Tajam & Blejeti Kinerja KPU dan Bawaslu Dalam Evaluasi Hasil Pemilu 2019
Partai Politik di Pamekasan Sorot Tajam dan Blejeti Kinerja KPU serta Bawaslu Dalam Evaluasi Hasil Pemilu 2019.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Mujib Anwar
Partai Politik di Pamekasan Sorot Tajam dan Blejeti Kinerja KPU serta Bawaslu Dalam Evaluasi Hasil Pemilu 2019
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Partai politik peserta pemilu di Kabupaten Pamekasan menyorot tajam kinerja penyelenggara Pemilu 2019. Baik KPU, Bawaslu maupun Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya mulai masa kampanye hingga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Sorotan tajam tersebut muncul, karena dalam melaksanakan tugasnya di lapangan, selaku penyelengara, pengawas dan aparat penegak aturan pelaksanaan pemilu, dinilai masih tebang pilih dalam menegakkan aturan.
Terutama dalam penertiban alat praga kampanye (APK) milik sejumlah parpol dan caleg.
Sorotan ini terungkap dalam Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum 2019, yang digelar KPU Pamekasan, di sebuah hotel di Pamekasan, yang dihadiri Bawaslu, perwakilan Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Satpol PP, perwakilan parpol dan mahasiswa, Rabu (31/7/2019).
Seperti yang dilontarkan Heru Budi Prayitno, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan.
Caleg DPRD Pamekasan Dapil Il ini mengeluhkan sempitnya zonasi lokasi pemasangan APK.
Menurut Heru, ia bingung dan tidak habis mengerti dengan zonasi APK di Pamekasan, karena hampir seluruh kawasan di Pamekasan ini dilarang di pasang APK. Tidak hanya di area yang ramai lalu lalang warga, tapi di tempat yang sepi juga dilarang.
“Bukan hanya di depan pasar pemasangan APK di Pamekasan ini dilarang. Tapi daerah pekuburan yang sepi dari lalu lalang masyarakat juga dilarang. Kami pernah memasang APK di dekat kuburan yang sepi, juga ditertibkan. Lantas APK kami mau dipasang di mana yang aman dan tidak melanggar,” kata Heru, yang sudah dua kali jadi Caleg gagal ini.
Kemudian Heru juga mempersoalkan APK milik seorang caleg yang mencolok dengan ukuran besar dipasang di jalan protokol dan sudah jelas merupakan daerah terlarang.
Namun selama masa kampanye tetap dibiarkan tidak ditertibkan.
Alasannya petugas tidak bisa menertibkan APK itu, lantaran menggunakan jasa iklan berbayar ke Pemkab Pamekasan dengan nilai puluhan juta.
Padahal, demi tegaknya aturan aparat di lapangan tidak tebang pilih.
Seharusnya APK itu ditertibkan, karena berada di deerah terlarang dan bebas APK.
Hal senada ditegaskan perwakilan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Amien Hidayat. Menurutnya, penyelenggara Pemilu 2019 juga terkesan tidak tegas dalam menindak pelaku pelanggaran APK.
Sebab dalam penertiban APK hanya dilakukan sebulan dua kali dan sudah terjadwal.
Sehingga, ketika terdapat APK yang sudah jelas melanggar dan terancam ditertibkan, sehari sebelum aparat melakukan penertiban, lebih dulu pemilik APK itu menurunkan sendiri.
Tetapi sehari setelah penertiban, APK itu dipasang kembali di daerah terlarang.
“Sebaiknya, jika aparat sudah melihat pelanggaran pemasangan APK, jangan menunggu jadwal penertiban, tapi langsung ditertibkan,” kata Amien Hidayat.
Amien Hidayat, yang juga Caleg Hanura Dapil I Pamekasan ini, berharap kepada KPU yang baru, jika kinerja KPU sebelumnya banyak kekurangan hendaknya diperbaiki.
Namun yang sudah baik, hendaknya ditingkatkan, agar kinerja KPU ke depan makin baik.
Menanggali kritikan sejumlah parpol, Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, kepada Tribunmadura.com, mengatakan rekomendasi dari sejumlah parpol itu menghendaki perluasan zonasi pemasangan APK.
Tidak hanya di daerah tertentu, tapi menyeluruh di 13 kecamatan di Pamekasan. Termasuk perbaikan penambahan alat APK.
Dikatakan, apa yang diusulkan teman-teman parpol tadi, menjadi rekomendasi KPU yang akan diusulkan kepada pemerintah daerah dan dirapatkan bersama.
“Mengenai keluhan teman-teman parpol yang menilai aparat di lapangan masih tebang pilih dalam penertiban APK, kami akan duduk bersama dengan aparat dan Bawaslu,” tegas Halili.
