Berita Lumajang

Ayah 5 Istri Cabuli Anaknya 50 Kali Selama 3 Tahun, di Penjara Dihajar Tahanan yang Geregetan

Sugeng, warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diringkus dengan tuduhan menggauli anak kandungnya yang masih berusia 19 tahun.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com
Ayah 5 istri yang cabuli anaknya 50 kali selama 3 tahun 

Ayah Cabuli Anaknya 50 Kali Selama 3 Tahun, Punya 5 Istri, di Penjara Dihajar Napi yang Geregetan

TRIBUNMADURA.COM - Pria yang sudah memiliki 5 istri ini, tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Bahkan, pria tersebut sudah terhitung 50 kali melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya.

Kini pria itu ditangkap polisi, karena telah mencabuli anak kandungnya selama tiga tahun terakhir.

Kelakuan sang ayah bejat itu baru terbongkar setelah korban yang berhasil kabur, lalu melaporkan ke polisi.

Saking bejatnya, sampai membuat penghuni penjara geram, hingga ia dihajar oleh penghuni penjara.

Padahal, pria bernama Sugeng Slamet (44) itu memiliki lima istri.

Ternyata, empat dari lima istrinya tersebut menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di negeri orang.

Hotman Paris Sedih Asisten Pribadinya Undur Diri, Kini Ia Buka Lowongan Lagi, Begini Kriterianya

Dipanggil Muhammad Fatah, Lucinta Luna Berdiri, Jawab Iya dan Menoleh, Akhirnya Mengaku Transgender?

Karena Intelijen, Sidang Kasus Pembakaran Markas Polsek Tambelangan Sampang Digelar di Surabaya

Sugeng, warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diringkus dengan tuduhan mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 19 tahun.

Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal mengatakan, dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat korban masih berumur 16 tahun.

Kelakuan Sugeng baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.

Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro.

Ia berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.

"Setelah mendengar pengakuan dari korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajanguntuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang," kata Arsal Rabu (32/7/2019) malam.

Arsal menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan.

“Orangtua bejat. Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015."

"Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya."

"Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya,” ungkapnya.

Dikutip dari Kompas.com (grup TribunMadura.com ) Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Ketua Tim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri.

Empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW.

“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Hasran.

Punya Wajah Rupawan dan Harta Berlimpah Tak Menjamin Orang Mudah Dapat Pacar, Jo In Sung Buktinya

Seminggu Dilaporkan Hilang, Selan Ditemukan Dalam Kondisi Mengenaskan dan Wajahnya Tak Dikenali Lagi

Kendarai Motor Yamaha Fiz R, Tiga Pelajar Gresik ini Tewas Mengenaskan Gara-gara Tiang Listrik

Kapolres Lumajang AKBP Muh. Arsal menjelaskan, Sugeng dihajar tahanan pada malam pertama masuk sel polres.

Hal itu diketahui keesokan harinya.

Sugeng masuk sel pada Selasa (30/7/2019) dan pada Rabu (31/7/2019) pagi wajahnya sudah lebam-lebam.

Menurutnya, polisi yang berjaga di tahanan sudah melaksanakan tugas sesuai SOP, yakni mengontrol para tahanan hampir setiap jam.

“Personel yang berjaga sudah melakukan pengecekan hampir setiap jam. Namun, mungkin di sela-sela pengecekan tersebut narapidana yang lain merasa jengkel dengan perbuatan bejatnya mengeroyok Sugeng,” katanya Kamis (1/8/2019) pagi.

Agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan, Kapolres memisahkan Sugeng dengan tahanan yang lain.

Polisi menempatkan Sugeng di ruang tahanan khusus dan terisolasi dengan para tahanan yang lain.

Di Tanggamus Sampai Hamil Besar

Kasus ayah mencabuli anak kandungnya awal bulan ini juga terjadi  di Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus, Lampung.

Bahkan akibat perbuatan sang ayahnya yang bernama Armin tersebut, korban berinisial RH (20) saat ini sedang hamil besar.

Satreskrim Polres Tanggamus pun akhirnya memproses kasus hukum terhadap Armin. 

Kaur Bina Operasi (KBO) Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, selain melakukan pelecehan seksual, pelaku juga merantai kedua kaki korban, serta mengurungnya di dalam rumah.

Alibinya agar korban tidak kabur dari rumah karena kondisi mentalnya.

Warga sekitar mencurigai korban yang menunjukkan ciri sedang mengandung.

Apalagi sampai saat ini, korban berstatus lajang.

Makanya warga setempat kemudian bersepakat melaporkan kondisi RH ke polisi.

Anggota Polsek Limau beserta kepala dusun dan RT lalu mendatangi rumah tersangka dan menanyai hal tersebut kepada tersangka dan korban.

RH mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan ayahnya sendiri, dan dampak hal itu korban tertekan.

"Akibat kejadian yang dialaminya ini juga, korban tertekan. Lalu tersangka khawatir korban keluar rumah dan bercerita kepada warga, maka pelaku mengurung putrinya tersebut," ujar Ramon, mewakili Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, Kamis (4/7/2019).

Saat ini kasus ditangani Satreskrim Polres Tanggamus, setelah dilimpahkan dari Polsek Limau.

Hingga kini usia kandungan korban kini delapan bulan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku melakukan hubungan badan dengan korban sejak tujuh bulan lalu.

Aksi itu dilakukan di rumah ketika malam hari saat anggota keluarga lainnya tertidur.

Ramon menerangkan, keluarga tersangka terdiri bapak, ibu, dan anak-anak.

Paskibra Aurellia Qurrota Ain Calon Pembawa Baki Bendera 17 Agustus Meninggal, Paman Minta Usut

Polisi Akan Panggil Grab, Buntut Order Fiktif Online yang Bikin Warung Bebek Ciphuk Rugi Rp 40 Juta

Korban adalah anak pertama dan memiliki dua adik.

Ia menegaskan, korban tidak memiliki gangguan mental atau disabilitas.

Saat masih SMP korban pernah kesurupan saat masih SMP.

“Sayang dalam upaya penyadaran tidak dilakukan tuntas. Maka korban sering mengawang-awang tidak jelas. Dari kondisi itu juga akhirnya korban berhenti sekolah dan hanya di rumah saja. Korban lebih banyak bengong dan diam,” papar Ramon.

Ancaman 12 Tahun Penjara

KASATRESKRIM Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menyatakan, pihak keluarga menyerahkan kasus ini ke ranah hukum.

"Tersangka dijerat dengan pasal 8 huruf a junto pasal 46 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Edi.

Saat ini korban berada di rumah aman dengan pengawasan Dinas Kesehatan, Dinas Perempuan dan Anak.

(Editor: Teguh Prasetyo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki yang berjudul Punya 5 Istri Tapi Pria Ini Masih Tega Gagahi Putri Kandungnya 50 Kali, Polisi: Orangtua Bejat dan Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Pria dengan 5 Istri yang Cabuli Anaknya Puluhan Kali, Dilakukan Sejak 2015 hingga Dihajar Sesama Tahanan"

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved