Polsek Tambelangan Dibakar

Karena Intelijen, Sidang Kasus Pembakaran Markas Polsek Tambelangan Sampang Digelar di Surabaya

Karena Intelijen, Sidang Kasus Pembakaran Markas Polsek Tambelangan Sampang Madura Digelar di Surabaya.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Lima tersangka pembakaran Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Madura saat di Polda Jatim, Senin (27/5/2019). Karena Pantauan Intelijen, Sidang Kasus Pembakaran Markas Polsek Tambelangan Sampang Madura Digelar di Surabaya 

Mereka kemudian melempari markas polisi tersebut dengan batu.

Polisi berupaya menghalangi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas.

Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.

Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei 2019 lalu.

Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus pembakaran markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura ini.

Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Kesemua tersangka berasal dari Sampang.

Gara-gara Order Fiktif Online saat Warung Tutup, Pemilik Bebek Cipuk di Kota Malang Rugi Rp 40 Juta

Viral Orang Mati Hidup Lagi di Sampang, Warga Curiga: Masak Habis Meninggal Lalu Ngomong dan Berdiri

Habis Foto Prewedding di Benteng Pendem, Xenia yang Disopiri Anggota TNI ini Masuk Kuburan Misterius

Semuanya dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved