Berita Lamongan

Aliran Kepercayaan di Lamongan Ada Delapan, Tapi Hanya Satu Aliran ini saja yang Bisa Masuk ke KTP

Aliran Kepercayaan di Lamongan Ada Delapan, Tapi Hanya Satu Aliran ini saja yang Bisa Masuk ke Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Aliran Kepercayaan - Aliran Kepercayaan di Kabupaten Lamongan Ada Delapan, Tapi Hanya Satu Aliran ini saja yang Bisa Masuk ke Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Aliran Kepercayaan di Lamongan Ada Delapan, Tapi Hanya Satu Aliran ini saja yang Bisa Masuk ke Kartu Tanda Penduduk (KTP)

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lamongan Jawa Timur mencatat, bahwa sampai saat ini sudah ada 51 warga yang mencantumkan aliran kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Dispendukcapil Lamongan, Sugeng Widodo Senin (5/8/2019) mengatakan, di Kabupaten Lamongan terdata ada delapan macam aliran kepercayaan yang dianut.

Diantaranya, Persatuan Sapta Darma, Pamekas, Kaweruh Sedulur Sejati, Kapribaden, Sapta Darma Indonesia, Murititomo Waskito Tunggal, Rasi-yaskum serta Hayuningrat.

"Tapi yang dicantumkan di KTP adalah Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa," ujarnya.

Calon Jamaah Haji (CJH) Asal Lamongan Meninggal Dunia di Pesawat, Sebelum Landing di Tanah Suci

Adu Kencang Dalam Balapan Liar, Motor Pelajar di Lamongan Adu Kepala, Dua Siswa Tewas Seketika

BREAKING NEWS - Pembacok Pasangan Selingkuh dalam Peristiwa Sidoarjo Berdarah Keluarganya Sendiri

Demi Menagih Janji Presiden Jokowi, Ratusan Warga Lamongan Jawa Timur Serbu Ibukota Jakarta

Dikendarai WNA Jepang, Mobil Sport Porsche Rp 2,3 Miliar Hancur di Magetan Gara-gara Seorang Kakek

Menurut Sugeng Widodo, untuk memasukkan aliran kepercayaan dalam data KTP cukup mudah, yakni dengan membawa surat rekomendasi dari ketua aliran kepercayaan, kemudian diajukan ke Kantor Dispendukcapil Lamongan.

"Persyaratannya harus punya rekomendasi atau persetujuan dari ketua aliran kepercayaan," jelasnya 

Tidak ada alasan bagi Dispendukcapil untuk tidak memasukkannya. Intinya, Dispendukcapil akan memenui para pemohon administrasi kependudukan sesuai aturan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved