Berita Surabaya
Penyidikan Kasus YKP Jalan Ditempat, Padahal Kejati Jatim Janji Umumkan Tersangka Usai Lebaran
Penyidikan Kasus YKP Jalan Ditempat, Padahal Kejati Jatim Janji Umumkan Tersangka Usai Lebaran.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Penyidikan Kasus YKP Jalan Ditempat, Padahal Kejati Jatim Janji Umumkan Tersangka Usai Lebaran
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penyidikan kasus dugaan korupsi triliunan di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) masih belum ada kabar penetapan tersangka.
Meski sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Bahkan saat ditanya mengenai progres penyidikan kasus ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku butuh waktu dalam penyidikan kasus dugaan korupsi triliunan di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ini.
Begitu juga mengenai tersangka, Didik Farkhan Alisyahdi enggan berspekulasi.
Pihaknya memastikan perlu waktu dalam penanganan kasus dugaan mega korupsi ini.
“Kita membutuhkan tenggang waktu. Sebab penanganan penyidikan ini bisa membutuhkan waktu lama. Saat ini yang kita kerjakan masih sebatas pengumpulan dokumen-dokumen pendukung penyidikan,” katanya, Senin (5/8/2019).
Pengumpulan dokumen-dokumen ini, sambung Didik, guna menunjang ditemukannya adanya unsur mens rea (niat jahat).
• Petinggi DPP PDIP Diperiksa Kejati Jatim Soal Megakorupsi Triliunan YKP, Bambang DH: Beneran ta Iki
• Dilamar Politisi Ibukota Maju Pilkada DKI Jakarta 2022, Wali Kota Surabaya Risma Akhirnya Buka Suara
• Penuhi Panggilan Kejati Jatim, Wali Kota Risma Diperiksa Terkait Dugaan Megakorupsi Triliunan di YKP
Hal itu menjadi salah satu syarat agar kasus ini bisa dibawa ke ranah pidana.
“Masih butuh dokumen pendukung guna menentukan mens rea nya,” ucap Didik Farkhan Alisyahdi.
Pernyataan Didik Farkhan Alisyahdi ini berbeda dengan yang dia sampaikan saat pertama kali perkara ini masuk penyidikan pada akhir bulan Mei 2019 lalu.
Saat itu, mantan Kepala Kejari Surabaya tersebut menyatakan, dirinya akan mengumumkan tersangka setelah Lebaran.
Namun hingga kini penetapan tersangka tak kunjung ada.
Pada bulan Juni lalu, Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan kantor YKP dan mencekal sejumlah pengurusnya.
Sampai pada akhir Juni 2019, seluruh pengurus YKP sepakat menyerahkan aset tersebut ke Pemkot Surabaya.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta menegaskan, bahwa proses hukum atau penyidikan kasus dugaan korupsi triliunan di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ini masih terus berjalan.
Sayangnya saat ditanya mengenai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini, Sunarta enggan berspekulasi dengan alasan kasus masih berjalan.
“Sementara belum ada perkembangan kasusnya, yang terpenting berjalan dulu. Karena kita sudah cekal dan blokir supaya tidak ada yang bergerak, baik uang maupun orangnya. Sehingga penangananya efektif,” katanya, beberapa waktu lalu.
• 5 Ribu KK Sudah Antre, Wali Kota Surabaya Risma Akan Bangun Tiga Rusun Baru di Lokasi Strategis ini
• Dikendarai WNA Jepang, Mobil Sport Porsche Rp 2,3 Miliar Hancur di Magetan Gara-gara Seorang Kakek
• Tambat Labuh Sontoh, Wisata Alam Tersebunyi di Surabaya yang Baru Ditemukan
Untuk diketahui, jajaran Kejati Jatim kembali menorehkan prestasi dengan keberhasilannya mengembalikan pengelolaan aset YKP setelah bertahun-tahun dikuasai pihak swasta.
YKP sempat ‘lepas’ sejak 2002, dan mulai Senin (15/7/2019) sah kembali kepangkuan instansi yang dipimpin Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya.
Pengesahan itu dilakukan bersamaan pergantian pembina, pengawas dan pengurus YKP.
Bertempat di kantor notaris Margareth Diana di Jalan Jawa Surabaya pembina, pengawas dan pengurus baru ‘versi’ Pemkot menandatangani akta pengesahan rapat pembina ‘lama’.