Polsek Tambelangan Dibakar

Berkas Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Madura Lengkap, MA Setuju Sidang Dipindah Dari Sampang

Berkas Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Madura Dinyatakan Lengkap, MA Setuju Sidang Dipindah Dari Sampang

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/HANGGARA PRATAMA
Kondisi Polsek Tambelangan, Sampang, Madura yang luluh lantak usai dibakar massa, Rabu (22/5/2019) malam. Kini, pada Selasa (13/8/2019), Berkas Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Madura Dinyatakan Lengkap, MA Setuju Sidang Dipindah Dari Sampang. 

“Kalau sudah dinyatakan P21, sesuai dengan KUHAP akan segera kita limpahkan tahap dua ke Kejaksaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Markas Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura dibakar massa.

Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.

Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan.

Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.

Polisi berupaya menghalangi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan.

Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas.

Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.

Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei lalu.

Usai Ejek Barbie Kumalasari, Lucinta Luna Kini Hina Wajah Penyanyi Asal Malaysia, ini Respon Upiak

Kesehatan Tubuhnya Sering Terganggu, Istri Curiga dan Pasang CCTV di Rumah, Hasilnya Mengejutkan

Sempat Menghilang, Istri Korban Dugaan Pembunuhan Ditemukan, Pergi ke Luar Kota setelah Suami Tewas

Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal.

Kesemua tersangka berasal dari Sampang.

Semuanya dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved