Polsek Tambelangan Dibakar
Berkas Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Madura Lengkap, MA Setuju Sidang Dipindah Dari Sampang
Berkas Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Madura Dinyatakan Lengkap, MA Setuju Sidang Dipindah Dari Sampang
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Berkas Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Madura Dinyatakan Lengkap, MA Setuju Sidang Dipindah Dari Sampang
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Berkas kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi / Kejati Jatim.
Kini Kejati Jatim tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik kepolisian.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan, pihaknya sebenarnya telah menyatakan berkas P21 sejak dua pekan lalu.
Menurutnya, pemberitahuan berkas P21 ini telah dikirimkan kepada penyidik Polda Jatim.
Untuk kapan tahap dua nya, Asep Maryono mengaku belum mengetahui pasti hal itu.
Sebab pelimpahan tahap dua itu merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian.
“Surat pemberitahuan (berkas P21) sudah kami layangkan ke Polda Jatim. Intinya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polisi,” ujarnya, Selasa, (13/8/2019).
• Karena Intelijen, Sidang Kasus Pembakaran Markas Polsek Tambelangan Sampang Digelar di Surabaya
• Nasdem Moncer Hanura Anjlok, Inilah Hasil Pileg 2019 dan Perolehan Kursi DPRD Tulungagung 2019-2024
• 6 FAKTA PENTING Pembakaran Polsek Tambelangan, Aktor Intelektual Pensuplai Bom Hingga Anggota Ormas
Terkait persidangan kasus ini, Asep Maryono mengaku sudah mendapat surat dari Mahkamah Agung (MA) mengenai pengalihan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Sampang ke PN Surabaya.
MA menyatakan setuju dengan langkah Kejaksaan yang melihat faktor situasi keamanan ketika sidang digelar di kabupaten tersebut.
Berdasarkan pantauan dari intelijen, situasi keamanan persidangan disana dikhawatirkan tidak aman.
“Intinya MA setuju dengan kita, bahwa persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” jelas Asep Maryono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembakaran Polsek Tambelangan Kabupaten Sampang Madura ke kejaksaan.
Kapankah pelimpahan itu, mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini enggan berspekulasi.
• Madura United Resmi Diperkuat Pemain Brazil Diego Assis Gantikan Zah Rahan, Bisa Tampil Asal . . .
• Laris Manis Jualan Sabu Tarif Terjangkau, Wanita Muda ini Beri Ponus Kencan untuk Semua Pelanggannya
• Driver Ojek Online di Surabaya Pelecehan Seksual ke Penumpang Cewek Asal Malang, Begini Pengakuannya
Menurutnya, penyidik akan segera limpahkan tahap dua kasus ini sesuai dengan Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau sudah dinyatakan P21, sesuai dengan KUHAP akan segera kita limpahkan tahap dua ke Kejaksaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Markas Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura dibakar massa.
Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.
Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan.
Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.
Polisi berupaya menghalangi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan.
Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas.
Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.
Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei lalu.
• Usai Ejek Barbie Kumalasari, Lucinta Luna Kini Hina Wajah Penyanyi Asal Malaysia, ini Respon Upiak
• Kesehatan Tubuhnya Sering Terganggu, Istri Curiga dan Pasang CCTV di Rumah, Hasilnya Mengejutkan
• Sempat Menghilang, Istri Korban Dugaan Pembunuhan Ditemukan, Pergi ke Luar Kota setelah Suami Tewas
Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal.
Kesemua tersangka berasal dari Sampang.
Semuanya dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.